batampos – Penangkapan pencuri fasilitas publik berupa pelang atau tiang rambu jalan milik negara pada Jumat (3/2) lalu, mulai menemukan titik terang. Dari penyelidikan diketahui, salah satu motif pelaku menggasak sekaligus merusak fasilitas umum tersebut yakni untuk membeli narkoba.
Hal itu terangkap dari hasil pemeriksaan oleh Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri terhadap Rn, pencuri pelang yang tertangkap tersebut. Dari pemeriksaan ini, Rn mengakui baru sekali ini saja melakukan pencurian. Meskipun begitu, polisi tak mempercayai begitu saja perkataan itu.
“Kami masih mendalami pernyataan pelaku dan melakukan pengecekan,” kata Kasubdit III Ditreskrimum, AKBP Robby Topan Manusiwa, Rabu (8/2).
Baca Juga: Makin Berani, Maling Sasar PJU di Pusat Kota
Ia mengatakan, Rn mengaku hanya beraksi sendiri dan baru berniat untuk menjualnya. Dari pengakuan Rn pula diketahui, hasil penjualan pelang rambu itu akan digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu.
“Kata pelaku begitu, namun semuanya masih kami dalami,” tuturnya.
Penangkapan terhadap Rn ini, bermula dari patroli yang dilakukan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri. Saat patroli itu, petugas jatanras melihat Rn dengan santai membonceng dua pelang rambu jalan dengan sepeda motornya di Jalan Raja Isa, Batam Center, Jumat (3/2) malam.
Kepada polisi, Rn mengakui bahwa dua pelang rambu jalan itu, diambilnya dari sampung halte di Jalan Raja Isa, Batam Center. Barang bukti yang diamankan polisi berupa dua pelang rambu jalan, gunting kawat, kunci pas, satu unit sepeda motor dan uang tunai Rp 44 ribu.
Baca Juga:Â Terpidana Hukuman Mati dan Seumur Hidup Bertambah di Lapas Batam, Ini Kasusnya
Rn diketahui adalah warga Tanjunguncang, Batuaji. Rn sengaja datang ke Kawasan Batam Center, untuk mencuri pelang rambu jalan. Ia menyasar besi pelang tersebut, yang bakal laku dijual.
Selain pencurian pelang rambu lalu lintas, dalam beberapa bulan terakhir Kota Batam memang tengah digegerkan dengan raibnya barang-barang fasilitas publik. Seperti, kabel lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) yang rata-rata berbahan tembaga, penutup drainase di trotoar berbahan campuran beton dan besi, penutup manhole Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang juga berbahan besi, dan bangku halte bus Trans Batam.
Mirisnya, pencurian itu terus berulang. Namun, pencuri yang tertangkap hanya satu atau dua orang. Bahkan, meski ada yang sudah tertangkap, kasus pencurian fasilitas-fasilitas tersebut masih terus berulang.
Bahkan saat ini, aksi pencurian tidak lagi menyasar lokasi yang jauh dari pantauan. Pekan lalu, pelaku merusak dan mencuri alat pengatur PJU di Jalan Engku Putri atau di depan Kantor Wali Kota dan DPRD Batam. Sehingga, PJU di sepanjang jalan pusat kota tersebut padam.