Rabu, 18 Desember 2024

Pelajar Jual Motor Curian di Media Sosial

Berita Terkait

spot_img
MRA, pelajar yang ditangkap unit Reskrim Polsek Bengkong karena menjual sepeda motor curian melalui media sosial. Foto: Aris untuk Batam Pos

batampos – Unit Reskrim Polsek Bengkong menangkap MRA, 17, di kawasan Bengkong Indah. Remaja yang berstatus pelajar ini ditangkap saat hendak menjual motor hasil curiannya melalui media sosial (Medsos).

Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Ipda Anwar Aris mengatakan pelaku ditangkap pada Jumat (10/2) sore. Dari tangannya, polisi mengamankan 1 unit sepeda motor Honda Vario BP 2139 GM.


“Kita mendapatkan informasi akan ada transaksi jual motor dengan harga murah. Motor ini diduga curian,” ujar Anwar.

Baca Juga: Ini Video Kapal Dumai Line 9 Tabrak Pulau dan Terdampar di Hutan Bakau

Aris menjelaskan tersebut dicuri pelaku di Bida Ayu, Seibeduk pada Rabu (8/2) malam. Motor yang diparkirkan di depan rumah tersebur digondol pelaku dengan cara mematahkan stangnya.

“Modusnya, pelaku ini berkeliling mencari target curiannya pada malam hari,” katanya.

Dari pengakuan pelaku, motor tersebut dijual melalui melalui media sosial (medsos). Rencananya, motor curian itu dijual dengan harga Rp 2 juta.

Baca Juga: Antisipasi Street Crime, Polda Kepri Sebar Anggota di Kawasan Rawan

“Kita masih melakukan pengembangan. Apakah masih ada motor lain atau keterlibatan pelaku lain,” ungkapnya.

Dengan kejadian ini, Aris mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur membeli motor murah atau motor curian. Sebab, pembeli motoe bisa dikenakan sanksi pidana.

“Kepada masyatakat yang memiliki motor lebih waspada lagi. Gunakan kunci ganda,” tutupnya.

Baca Juga: Harga Cabai Setan dan Daging Ayam Naik

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2012 tentang sitem peradilan pidana anak (SPPA), dan terancam hukuman 7 tahun penjara.(*)

Reporter: Yofi Yuhendri

spot_img

Update