Jumat, 15 November 2024

Merokok Saat Berkendara Didenda Rp750 Ribu

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi

batampos – Satuan Lalu Lintas Polresta Barelang meminta para pengendara untuk tidak merokok. Sebab, kegiatan ini dapat membahayakan nyawa pengendara dan pengguna jalan lain.

“Merokok sambil berkendara itu dilarang. Karena tidak boleh ada kegiatan lain saat berkendara,” ujar Kanit Turjawali Polresta Barelang, Ipda Yudhi Patra, Senin (13/2/2023).

Aturan tidak boleh merokok tertuang didalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)/ Pelanggar akan dikenakan sanksi pidana 3 bulan atau denda Rp 750 ribu.

Baca Juga: Peluang Bisnis Tanpa Rugi di Proyek Serenity Hotel & Villa

“Tapi sanksi ini belum bisa diterapkan. Maka kita sosialisasikan juga saat Operasi Keselamatan Seligi 2023,” katanya.

Menurut Yudhi, selain membahayakan diri sendiri, abu sisa pembakaran rokok yang terkena angin dapat mengenai wajah pengendara di belakang. Sehingga mengganggu pandangan bahkan menimbulkan luka.

Baca Juga: Sedapnya Ayam Bakar Dendang Melayu, Bumbu Diolah Selama 15 Jam

“Bahayanya bukan hanya ke pengendara yang merokok saja. Tapi juga ke pengendara dibelakangnya juga. Bisa menimbulkan kecelakaan,” katanya.

Untuk itu, Yudhi mengimbau kepada masyarakat untuk tidak merokok saat berkendara.

“Maka kita imbau untuk tidak melakukan kegiatan lain saat berkendara. Aturan ini sama dengan menggunakan ponsel,” tutupnya.(*)

Reporter: Yofi Yuhendri

spot_img

Update