batampos – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam menolak keberangkatan 1.258 orang dari tiga pelabuhan internasional, Batamcenter, Harbourbay dan Sekupang, sepanjang Januari 2023.
Penolakan ini disebabkan, karena semuanya diduga sebagai calon PMI ilegal. “Makanya sebagai langkah pencegahan, kami tolak berangkat seribuan orang tersebut,” kata Kabid Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Batam, Ritus Ramadhana, Selasa (14/2).
Penolakan keberangkatan seribuan WNI ini, dengan alasan yang jelas. Sebab, sebelum akan berangkat ke luar negeri, pihak imigrasi Batam akan melakukan wawancara terhadap orang-orang yang dicurigai bekerja secara ilegal.
Baca Juga: Pembangunan Batu Miring SMAN 21 Kabil Belum Terealisasi, Siswa Khawatir saat Belajar
Ada beberapa pertanyaan diajukan. Sehingga, apabila ditemukan indikasi akan berangkat bekerja ke luar negeri, maka Imigrasi Batam mencekalnya. Tidak hanya dicekal saja, Imigrasi Batam akan memasukan orang-orang ke dalam daftar yang akan dipantau, jika kembali mencoba ke luar negeri.
“Apabila ditemukan alasan jelas dan didukung bukti kuat, seperti akan berobat ke luar negeri. Maka barulah kami biarkan, jika tidak kami cegah untuk berangkat,” ucap Ritus.
Meskipun begitu, masih saja ada PMI non prosedural dapat ke luar negeri. Ritus mengatakan, bahwa jika alasan dan dari screening dilakukan petugas, tidak ditemukan kecurigaan. Maka, petugas tidak dapat menahannya atau mencekalnya.
Baca Juga:Â BIB Hang Nadim Kejar Izin Penerbangan ke Korea Selatan
“Mau diapakan lagi, mereka bilang akan melancong. Namun, kami terus berupaya meningkatkan pengawasan,” tuturnya.
Demi mengoptimalkan pengawasan. Ritus mengatakan, Imigrasi Batam akan meningkatkan sinergi dengan instansi terkait lainnya. Sehingga, pencegahan terhadap keberangkatan calon PMI non prosedural semakin ditingkatkan. (*)
Reporter: FISKA JUANDA