batampos -Polda Kepulauan Riau mengungkap kasus penerbitan sertifikat vaksin palsu atau tidak sesuai prosedur serta menangkap satu orang tersangka berinisial DW, 36, asal Kota Batam.
“Polda Kepri berhasil mengungkap penerbitan sertifikat vaksin dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi secara ilegal pada tanggal 2 Februari 2023 kemarin dan menangkap satu orang tersangka berinisial DW,” ujar Kapolda Kepri Irjen Pol Tabana Bangun saat konfrensi pers di Batam Kepulauan Riau, Rabu (15/2).
Dia menjelaskan, tersangka DW ini terbukti dengan sengaja membuat sertifikat vaksin palsu tidak sesuai dengan prosedur dan disebarkan dengan menarik sejumlah biaya tanpa dilakukan pemeriksaan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Baca Juga: Mengaku Disekap di Sagulung, Ini Cerita Calon PMI setelah Diselamatkan Polisi
“Jadi modus tersangka ini adalah memperdagangkan sertifikat yang dibuat sendiri tanpa melalui prosedur,” katanya.
Menurutnya, hal ini tentu bisa menimbulkan kerugian kepada masyarakat yang memperoleh sertifikat dengan mengikuti aturan dari pemerintah.
“Tentunya ini merugikan masyarakat pada umumnya, maka dari itu dilakukan penangkapan terhadap tersangka ini. Mudah-mudahan dengan adanya pengungkapan kasus ini, tidak ada lagi sertifikat yang berkaitan dengan kesehatan disalah gunakan di tengah-tengah masyarakat dan perlindungan kesehatan kepada masayarakat bisa lebih optimal,” kata dia.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes Nasriadi menyebutkan, dalam kasus ini, tersangka DW diamankan di kediamannya di perumahan daerah Marina, Batuaji.
Baca Juga: Karyawan Ngaku Dipaksa Lepas Hijab, Perusahaan Membantah
Pelaku tidak bekerja sendirian melainkan ada orang yang bekerja sama dengannya yang saat ini masih dalam pencarian.
“Kasus ini adalah rangkaian sindikat, yang mana mereka ini awalnya memberikan pengumuman di media sosial yang bunyinya mengajak orang-orang untuk divaksin tanpa melalui prosedur,” katanya.
Selain itu, komplotan itu juga membobol aplikasi milik pemerintah yaitu Peduli Lindungi.
“Uang yang diminta kepada para pembeli itu sekitar Rp100 ribu sampai Rp150 ribu per sertifikat vaksin. Artinya mereka bisa mengeluarkan sertifikat bebas Covid-19 tanpa perlu divaksin. Kasus ini masih kami kembangkan, siapa aktor dibalik ini semua,” ujarnya.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 30 ayat 1 jo pasal 46 ayat 1 dan pasal 52 ayat 2 Undang-undang no 11 tahun 2008 tentang ketentuan sistem elktronik dan informasi elektronik. (*)
Reporter : Azis Maulana