Sabtu, 30 November 2024
spot_img

Disnaker Batam Tindaklanjuti Dugaan Aturan Karyawan Lepas Hijab saat Kerja

Berita Terkait

spot_img
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Batam Rudi Sakyakirti. (F.Humas Pemko)

batampos – Dinas Ketenagakerjaan Kota Batam akan menindaklanjuti terkait pemberitaan larangan karyawan berhijab di klinik kecantikan yang berlokasi di Lubukbaja.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Batam Rudi Sakyakirti mengatakan, larangan karyawan berhijab ini sifatnya sensitif. Sehingganya harus dipastikan terlebih dahulu seperti apa perjanjian kerjanya.


“Kalau memang ada pada perjanjian kerja, itukan kebijakan perusahaan. Kita tidak bisa masuk kesana. Tapi kalau tidak ada perjanjiannya, namun tiba-tiba perusahaan melarang karyawannya berhijab yang tidak diperbolehkan, ” ujarnya, Rabu (15/2).

Menurutnya, setiap perusahaan tidak boleh melarang karyawan memakai hijab. Kecuali aturan itu ada di perjanjian kerja serta disepakati oleh kedua belah pihak. “Kalau seperti pemberitaan ini kan udah 8 tahun bekerja, dan baru ini dipermasalahkan tentu tak boleh. Namun begitu tentu akan kita pastikan dulu kebenaran informasi itu, ” ungkap Rudi.

Baca Juga: Karyawan Ngaku Dipaksa Lepas Hijab, Perusahaan Membantah

Duketahui, Fitri Sofianti salah satu karyawan di klinik kecantikan menuturkan, riak instruksi pelepasan hijab oleh pihak manajemen ini sudah berlangsung lama. Namun puncaknya akhir pekan lalu dimana dia bersama seorang rekan kerjanya yang mengenakan hijab disuruh pulang dan tidak boleh masuk kerja lagi tanpa ada kesepakatan apapun. Fitri dan rekannya dicuekin meskipun hari berikut mencoba kembali masuk kerja. Keduanya seolah-olah tidak dianggap sebagai karyawan lagi.

“Pak Hariyanto (manajer HRD) bilang memang itu sudah aturan manajemen. Kalau bagian pelayanan di depan tak boleh pake hijab. Saya sudah delapan tahun kerja baru kali ini disuruh lepas hijab, ya saya tak maulah itu kewajiban saya sebagai seorang Muslim. Kecuali dari awal dibilang tak bisa pakai hijab masih bisa dimaklumi. Ini saya kerja sudah delapan tahun dan sekarang kok disuruh lepas kan tak masuk akal,” ujar Fitri.

Sikap pihak manajemen ini disayangkan Fitri karena sudah terlampau tendensius dan melanggar hak dasar sebagai umat bergama. Dia berharap agar ini jadi perhatian instansi pemerintah terkait untuk menegur ataupun memberikan pengertian kepada pihak manajemen.

“Terus terang, pelanggan saya yang pakai hijab juga banyak selama ini, tak ada alasan hijab menghambat pekerjaan di bagian layanan jasa itu,” tutur Fitri.

Baca Juga: Penambalan Jalan Rusak di Batam Tidak Merata

Penuturan Fitri ini dibenarkan oleh karyawan lain yang bekerja di klinik tersebut. Saat didatangi wartawan beberapa karyawan membenarkan kalau bekerja di klinik tersebut tidak boleh pakai hijab dengan alasan bagian pelayanan jasa. “Iya karena berhubungan dengan pelanggan (layanan jasa),” ujar seorang karyawan di meja resepsionis klinik Eka Aesthetic.

Sementara di tempat terpisah, Heriyanto selaku manajer HRD Eska Aesthetic bantah aduan pihak karyawan itu. Dia sebut tidak ada larangan penggunaan hijab kepada karyawan. Manajemen hanya menjelaskan jika memakai hijab tentu akan kerepotan dengan penggunakan penutup kepala dan hidung untuk melayani pelanggan. “Tidak benar itu,” ujarnya.

Bahkan kepada wartawan Heriyanto juga menyebutkan tak ada konflik yang terjadi dengan karyawan. “Tidak ada pemecatan karena hijab itu. Itu tidak benar,” ujarnya sekali lagi. (*)

 

 

Reporter : Rengga Yuliandra

spot_img

Update