Kamis, 28 November 2024
spot_img

Sudah Digunakan 2.279 Orang di Batam, Ini Syarat Layanan Percepatan Paspor

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Warga Batam saat mengurus paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Batamcentre. Foto. Iman Wachyudi/ Batam Pos

batampos – Animo pemohon paspor di Batam setiap harinya selalu tinggi. Antrean online paspor pun setiap hari selalu penuh. Bahkan, inovasi terbaru dari Imigrasi Batam, juga ramai digunakan masyarakat. Meskipun layanan ini termasuk mahal biayanya.

Layanan itu adalah percepatan paspor yang sudah bergulir sejak bulan lalu. “Hingga, 31 Januari saja ada sebanyak 2.279 pemohon,” kata Kabid Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Ritus Ramadhana, Rabu (15/2).


Ritus mengatakan, jumlah ini cukup banyak. Meskipun layanan percepatan paspor ini, ada biaya tambahan sebesar Rp 1 juta. Namun, hal itu tidak mengurungkan niat dari para pemohon paspor.

Baca Juga: Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Batam Lakukan Normalisasi Drainase di Sekitar Villa Panbil

Masyarakat yang menggunakan layanan percepatan paspor ini kebanyakan memiliki urusan mendadak seperti, meeting, seminar dan berobat.

Ritus mengatakan, untuk syarat untuk layanan percepatan paspor ini mirip dengan pengurusan biasanya. Masyarakat hanya perlu membawa KTP, KK, akte lahir atau paspor lama jika sudah memiliki sebelumnya.

“Nah, bagi ingin mendapatkan layanan ini, agar paspornya selesai di sore hari. Kami sarankan silahkan datang pukul 07.30 hingga 10.00,” ucap Ritus.

Baca Juga: Polsek Sekupang Amankan Seorang Pemuda yang Diduga Hendak Melakukan Pemerkosaan

Ritus mengatakan, layanan percepatan paspor ini satu dari berbagai inovasi dari Imigrasi Batam. Selain itu, ada juga layanan prioritas bagi balita 0-5 tahun, lansia 60 tahun ke atas, penyandang disabilitas, orang sakit, ibu hamil.

Terdapat layanan pioneer (Pelayanan Imigrasi on Emergency), merupakan layanan khusus untuk orang yang sedang sakit dan tidak dapat ke kantor imigrasi. Sehingga petugas imigrasi yang akan datang ke kediaman pemohon paspor. (*)

 

 

Reporter: FISKA JUANDA

spot_img

Update