batampos – Mantan Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Batam, LLS dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam. Pegawai negeri sipil (PNS) Kota Batam yang masih aktif ini juga diwajibkan membayar uang penganti kerugiaan negara Rp 468.974.117.
Dalam amar tuntutan yang dibacakan JPU Dedi Januarto Simatupang, menyatakan, terdakwa LLS telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana Korupsi.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Junto 18 UU no.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TP.Korupsi yang diubah dan ditambah dengan UU no.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU no.31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagai mana dalam dakwaan subsidiair Penuntut Umum.
Baca Juga: IJTI Kepri Gelar UKJ Gratis di Tanjungpinang
“Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa LLS (menyebut nama lengkap) dengan pidana penjara selama dua tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan, dan denda sebesar Rp. 50.000.000 subsidair 3 bulan,” ujar Dedi menjabarkan tuntutan di depan majelis hakim berserta terdakwa yang mengikuti persidangan secara online dan didampingi kuasa hukum, Jumat (17/2/2023).
Tak hanya itu, LLS juga dibebani uang pengganti sebesar Rp 468.974.117. Dengan ketentuan apabila tak dibayar oleh terdakwa paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Namun apabila terdakwa tak memiliki harta yang cukup, maka diganti pidana selama satu tahun,” jelas Dedi.
Sementara, Mantan Bendahara Komite SMKN 1, WD, mendapat hukuman pidana atas dugaan korupsi lebih ringan. WD dinilai terbukti oleh jaksa secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tindak Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Junto 18 UU no.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi yang diubah dan ditambah dengan UU no.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU no.31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagai mana dalam dakwaan subsider Penuntut Umum.
Baca Juga: Perkuat Tilang Elektronik, Polda Kepri Tambah Dua Unit Kamera ETLE Handhled
“Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa WD ( menyebut nama lengkap) dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan,” tegas Dedi.
Tak hanya itu, WD juga diminta untuk membayar denda Rp 50 juta, yang apabila tak dibayar maka diganti kurungan 3 bulan
Atas tuntutan jaksa, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya meminta waktu untuk mengajukan pembelaan atau pledoi atas tuntutan. Majelis hakim pun menunda sidang hingga 1 minggu depan agenda pembelaan.
Baca Juga: Pengakuan Komplotan Pencuri Tas dalam Mobil, Sudah Beraksi di 3 Lokasi di Batam
Plh Kasi Intel Kejari Batam, Samuel Pangaribuan, mengatakan, proses persidangan tuntutan kedua terdakwa dugaan korupsi berjalan lancar. Tak ada kendala selama proses pembacaan amar tuntutan.
“Sidang ini berjalan lancar dan normal,” kata Samuel.
Dalam dakwaan jaksa, dugaan korupsi yang dilakukan kedua terdakwa terjadi dalam kurun waktu 2017-2019. Modus yang diduga digunakan dalam menyalahgunakan dana Bos dan Komite yakni dengan melakukan markup, laporan fiktif, meminta fee dan lainnya. Dalam dakwaan juga dijelaskan 8 poin bagaimana dana bos dan komite itu diduga dikorupsi oleh kedua terdakwa.
Karena itu, tindakan melawan hukum yang dilakukan terdakwa secara bersama-sama dalam pengelolaan anggaran SMKN 1 Batam tahun 2017 sampai dengan tahun 2019 berupa dana BOS dan dana Komite telah menyebakan kerugian keuangann negara Rp. 468.974.117. Tujuannya yakni memperkaya pribadi kedua terdakwa.(*)
Reporter: Fiska Juanda