Sabtu, 30 November 2024
spot_img

Bawaslu Awasi Proses Coklit Pemilih di Batam

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi: Sebanyak 3.220 Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (Pantarlih) di kantor kelurahan dan kecamatan se-Batam, Minggu, (12/2/2023). Foto: Rengga Yuliandra/Batam Pos

batampos – Bawaslu Kota Batam mengawasi proses pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan oleh petugas pantarlih (Pemutakhiran Data Pemilih) dimulai dari 12 Februari hingga 14 Maret 2023. Ketua Bawaslu Kota Batam Syailendra Reza mengatakan, pengawasan ini demi memastikan semua masyarakat terdata, sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kami ikut turun. Hari ini saya di Sei Beduk, se-Batam ini saya sudah turun. Kecuali, kawasan hinterland yang belum,” kata Reza, Sabtu (18/2).


Reza mengatakan, dari pengawasan itu, masih ditemukan beberapa pemilih yang belum terdata. Selain itu, juga ditemukan pemilih-pemilih yang potensial. Reza menjelaskan, pemilih potensial ini adalah orang-orang yang baru berusia 17 tahun di tahun 2024.

“Mereka pemilih yang potensial, sehingga dimasukan ke dalam data potensial yang belum terdata,” ucap Reza.

Baca Juga: Amsakar Sebut Pertumbuhan Ekonomi Batam Terus Membaik

Reza mengatakan, temuan-temuan ini dimakluminya. Sebab, petugas pantarlih berjalan berdasarkan data dari Disdukpcapil tahun 2022. Sedangkan, pemilu baru terlaksana di tahun 2024.

“Makanya, ada temuan pemilih potensial ini,” ucap Reza.

Selain itu, pengawasan ini kata Reza untuk memastikan tidak ada pemilih yang dicoret, meskipun pindah alamat. Ia mengatakan, hal itu untuk mejamin warga itu tetap bisa memilih.

“Jika masyarakat dicek tidak ada, tidak boleh dicoret,” ujar Reza.

Bawaslu Batam, kata Reza, akan melakukan sampling coklit sendiri. Hal ini demi memastikan pendataan dari pantarlih.

Baca Juga: Atasi Kelangkaan, Batam Usulkan Impor Ikan Tahun Ini

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 3.464 petugas pantarlih (Pemutakhiran Data Pemilih) akan mencocokan data pemilih, dari pintu ke pintu di Batam. Proses pencocokan dan penelitian (coklit) dimulai dari 12 Februari hingga 14 Maret 2023.

Petugas pantarlih ini bertugas untuk melakukan pemutakhiran data pemilih, mencocokan dan meneliti data pemilih. Petugas pantarlih juga bertugas memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih.

Para petugas pantarlih, juga akan dibekali dengan lembar kerja. Selain itu, mereka juga dibantu dengan aplikasi E Coklit. Aplikasi ini tidak hanya membantu petugas, namun juga memudahkan pemantauan oleh KPU. (*)

 

Reporter: FISKA JUANDA

spot_img

Update