batampos – Kecelakaan kerja yang menimpa seorang pekerja PT Ably Metal Indonesia (AMI) di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) berinisial AM, 33, masih belum terungkap secara rinci. Pasalnya pihak perusahaan enggan berkomentar atas peritiwa yang mengakibatkan karyawan meninggal dunia usai mengalami kecelakaan di lokasi tempat kerjanya.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Jumat (17/2) lalu. Pekerja tersebut diketahui sempat dilarikan ke RS Soedarsono dalam kondisi kritis kemudian menghembuskan nafas terakhir di rumah sakit.
“Sampai saat ini masih dalam tahap penyelidikan kita sudah memanggil pihak perusahaan yakni HRD yang bertanggung jawab untuk dimintai keterangan dan saksi atas peristiwa tersebut,” ujar Kapolsek Nongsa, Kompol Yudi Arvian, Senin (20/2/2023).
Baca Juga:Â Pekerja di Batam Meninggal Setelah Tertimpa Besi di Tempat Kerja
Kapolsek menambahkan, untuk korban AM, 33, sudah dibawa oleh pihak keluarga yang berada di Tembilahan, Riau. Memang korban merupakan pasien umum dan tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Perihal apakah korban tidak memakai safety atas kejadian itu, pihaknya masih belum memberikan keterangan lebih lanjut karena dalam penyelidikan.
Ia menerangkan bahwa peristiwa nahas tersebut terjadi di lokasi kerja dan pada waktu jam kerja. Polsek Nongsa masih belum bisa memastikan kejadian tersebut lebih rinci.
“Kita masih dalam proses melakukan penyelidikan mendalam,” ujarnya.
Baca Juga:Â Pasien Penyakit DBD Paling Banyak Dirawat di RSUD Embung Fatimah
Peristiwa laka kerja ini juga menjadi perhatian masyarakat dan tentu menjadi dampak buruk bagi dunia industri di Batam.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Batam, Muhammad Mustofa, menjelaskan saat ini menaruh perhatian terhadap kejadian di PT Ably Metal Indonesia Kabil. Menurutnya, kasus seperti itu tidak akan maksimal penanganan dan pengawasannya apabila hanya mengacu pada Undang-Undang (UU) Keselamatan Kerja.
“Karena dalam PPNS , tidak ada satupun laka kerja mengakibatkan hilang nya nyawa , masuk ke dalam ranah pidana, kami selalu mendorong agar kasus kecelakaan kerja dapat memberikan efek jera kepada pihak perusahaan dengan mendorongnya ke ranah pidana,” ujarnya.
Sebab adanya unsur kelalaian dalam insiden tersebut, dan perlu di kaji secara rinci mengapa bisa terjadi.
“Kalau hanya posisi hukum perdata, nilai ganti ruginya sangat rendah Rp 100 ribu. Sebab posisi ini bukan delik aduan. Artinya bahwa ini tidak akan selesai apabila PPNS saja yang menyelesaikan,” bebernya.
Baca Juga:Â Tarik Wisatawan, Nongsa Sensation Siap Gelar Batam Internasional Golf
Menurutnya, bahwa sanksi bagi pelanggar K3 memang tergolong ringan. Pasal 15 undang-undang tersebut menjelaskan bahwa sanksi terhadap pelanggarnya hanya berupa ancaman kurungan selama tiga bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 100 ribu.
Sementara, kelalaian terhadap keselamatan kerja dapat menyebabkan nyawa seseorang melayang.
“Perihal keselamatan kerja, rata-rata pekerja meninggal karena kurangnya safety. Rata-rata, satu bulan itu bisa satu orang meninggal karena kecelakaan kerja yang diakibatkan kelalaian,” kata Mustofa.
Dengan kejadian ini, pihaknya pun berharap agar tidak ada lagi pembiaran terhadap nyawa pekerja di kemudian hari.
“Kita sudah beberapa memanggil pihak-pihak perusahaan yang mengakibatkan kelalaian dalam keselamatan pekerja. Tapi kita harus taat di koridor hukum yaitu disnaker dan pengawasan PPNS,” ujarnya. (*)
Reporter: Azis Maulana