batampos – Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri menelusuri keberadaan atasan dari Dw, pelaku pembuatan sertifikat vaksin asli tapi palsu (aspal), yang ditangkap beberapa waktu lalu itu. Dari penyelidikan yang dilakukan kepolisian, Dw diketahui tidak memiliki akses ke aplikasi peduli lindungi atau layanan vaksin milik pemerintah.
Selain itu, Dw diketahui tidak dapat memiliki kemampuan membobol aplikasi atau laman website milik pemerintah.
“Makanya ada kemungkinan yang lain, dan sedang kami kembangkan kasus ini,” kata Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Henry Andar H Sibarani.
Baca Juga: Bikin Sertifikat Vaksin Palsu, Warga Batam Ditangkap Polda Kepri
Ia mengatakan, pemeriksaan intensif sedang dijalani oleh Dw. Penyidik meminta keterangan sebanyak-banyak dari Dw, soal proses pengambilan data vaksin, pembuatan dan pencetakannya.
Sebab, berdasarkan penyelidikan polisi, sertifikat vaksin yang dibuat Dw asli tapi palsu. Ada unsur pencurian data juga yang dilakukan Dw dan komplotannya.
“Makanya, masih kembangkan terlebih dahulu,” tuturnya.
Penangkapan atas Dw ini, bermula dari patroli siber oleh petugas kepolisian. Lalu, menemukan akun Bang Salim, yang memperjualbelikan vaksin online. Polisi pun melakukan penelusuran, sampai akhirnya identitas Dw terungkap.
Baca Juga: Pesanan Kapal Meningkat, Galangan di Batam Kekurangan Tenaga Welder
Dw meraup untung jutaan setiap harinya. Sebab satu sertifikat, Dw menjual di kisaran Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu. Sehari, Dw dapat menjual puluhan sertifikat vaksin. “Jadi modus tersangka ini adalah memperdagangkan sertifikat yang dibuat sendiri tanpa melalui prosedur,” kata Dw.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 30 ayat 1 jo pasal 46 ayat 1 dan pasal 52 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ketentuan sistem elektronik dan informasi elektronik. (*)
Reporter: FISKA JUANDA