batampos – Jajaran Polresta Barelang dan Satuan Polisi Pamong Praja menertibkan puluhan rumah liar (Ruli) yang berada di kampung Bintang tepatnya di belakang Mapolsek Batuaji, Tanjunguncang, Rabu (22/2/2023).
Ada 20 rumah yang dibongkar paksa karena lahan untuk asrama Polsek Batuaji itu akan segera dibangun tower untuk komunikasi radio HT kepolisian.
Penertiban ini berjalan lancar sebab sebagian besar penghuni Ruli sudah mengosongkan rumah mereka sehari sebelum digusur. Hanya delapan rumah yang masih ada penghuni saat tim gabungan tersebut datang.
Baca Juga:Â Polda Kepri Buru Penadah Motor CurianÂ
Oleh pihak kepolisian, penghuni rumah diminta untuk segera keluar dan mengosongkan semua barang dari dalam rumah. Pengosongan delapan rumah yang masih terisi tadi tidak memakan waktu lama karena dibantu oleh puluhan anggota Sabhara Polresta Barelang.
“Tolong dipercepat ya bapak ibu, karena mau diratakan semua untuk rumah yang masuk dalam lahan asrama Polsek,” ujar Kapolsek Batuaji Kompol Restia Octane Guchy.
Penertiban ini menggunakan satu unit alat berat untuk merobohkan semua bangunan yang ada di dalam lokasi asrama kepolisian tadi.
Baca Juga:Â Terima Laporan Kecurangan SPBU, Disperindag Batam akan Intensifkan Pengawasan
“Luas lahan sekitar satu hektar. Semuanya terisi oleh Ruli. Hari ini kita tuntaskan karena akan segera bangun tower untuk radio kepolisian,” kata Guchy.
Warga yang sebelumnya menetap di ruli tersebut diberi kebijakan oleh polisi untuk tinggal di Rusunawa Pemko Batam di dekat perumahan Putera Jaya dengan biaya sewa ditanggung polisi selama tiga bulan.
“Mereka digratiskan selama tiga bulan di Rusunawa. Untuk sagu hati tidak karena dari awal sudah kita sampaikan. Prosedur penertiban juga sudah dilaksanakan dengan baik mulai dari SP (Surat peringatan) satu, dua dan tiga,” jelas Guchy.(*)
Reporter: Eusebius Sara