Senin, 28 Oktober 2024

Pemprov Kepri Menang Gugatan Pajak Air, ATB Harus Bayar Rp 48 Miliar

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi rupiah
Ilustrasi. Foto: JawaPos.co.

batampos – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri memenangkan gugatan atas sengketa pajak air permukaan atas PT Adhya Tirta Batam (ATB) di Mahkamah Agung RI dan Pengadilan Pajak RI.

Atas kemenangan itu, ATB diharuskan membayar pajak sebesar Rp 48,6 miliar, atas tunggakan dan sanksi administrasi pajak dari Juli 2016 hingga Juni 2018.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Bapenda Provinsi Kepri, Reni Yusneli dalam rilis yang dikirimnya ke Batam Pos.

“Per tanggal 27 Juli 2021, sudah menerbitkan 24 surat tagihan pajak daerah (STPD) atas kurang bayar,” kata Reni Yusneli dalam rilisnya.

Baca Juga: Terkait Impor Ikan, Kadisperindag: Tujuannya untuk Stabilitas Harga

Ada sebanyak tiga kali Bapenda Pemprov Kepri menerbitkan surat teguran dan peringatan.

Surat teguran pertama di 3 September 2021, lalu surat peringatan pertama di 13 September 2021 dan surat peringatan kedua di 21 September 2021.

19 Oktober 2021, Bapenda Provinsi Kepri menugaskan juru sita pajak daerah, untuk melakukan penagihan dengan surat paksa bernomor 001/S-Paksa/BP2RD/X/2021.

Baca Juga: Posmetro Batam Gelar Talk Show Bertemakan Investasi di One Batam Mall

“Telah disampaikan dan dibacakan,” ucap Reni.

Namun, tidak adanya respon atas kurang bayar pajak itu. Pemprov Kepri bekerjasama dengan Kejati Kepri, Ditjen Pajak Kanwil Kepri serta menggandeng pengacara pajak Said Law Office dan Kantor Advokat Sevnil Azmedi dan Partner, untuk melakukan pendampingan hukum atas gugatan sengketa pajak.

Reni mengatakan, ATB melakukan upaya hukum atas proses penagihan ini. Mulai gugatan ke PTUN Tanjungpinang, hingga ke PT TUN Medan memenangkan ATB.

Sampai akhirnya Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Pengadilan Pajak Republik Indonesia menolak gugatan ATB dan mewajibkan melunasi tunggakan pajak air permukaan tersebut.

Baca Juga: Motor Gede Selundupan Disita untuk Negara

“Seluruh hasil sidang, dan langkah-langkah selanjutkan terkait proses penagihan akan dilaporkan ke Gubernur Kepri (Ansar Ahmad),” ungkap Reni.

Head of Corporate Secretary ATB, Maria Jacobus, mengaku, belum bisa membaca salinan keputusan itu. Ia mengatakan, tidak bisa berkomentar atas putusan itu.

“Kami belum bisa memberikan tanggapan, atas salinan putusan itu. Baru tahu saat ini,” ucapnya.

Namun, terkait gugatan itu, Maria menjelaskan, bahwa sesuai materi disampaikan ke Pengadilan Pajak, bahwa ATB tidak memiliki utang apapun maupun kurang bayar.

Baca Juga: Pertamina akan Sanksi Tegas SPBU Curang, Pengiriman BBM Dihentikan

Karena, berdasarkan konsesi, ATB itu dibebaskan dari segala pajak.

“Pajaknya bukan tanggungan ATB. Siapa sebenarnya wajib pajaknya, ya BP Batam,” ungkap Maria.

Ia mengatakan, peraturan gubernur atas implementasi tarif air permungkaan, angkanya sangat luar biasa.

“Masak pajaknya lebih tinggi dari objeknya,” ucap Maria.(*)

Reporter: Fiska Juanda

spot_img

Update