Sabtu, 9 November 2024

SPBU Codo Akui Kecurangan, Diberi Stempel Merah Bila Beroperasi Kembali

Berita Terkait

spot_img
SPBU Codo di Sagulung belum beroperasi setelah disegel oleh dinas terkait, Minggu (19/2). F Dalil Harahap/Batam pos

batampos – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam, Gustian Riau mengatakan SPBU Codo akan diizinkan kembali beroperasi setelah melakukan perbaikan pada peralatan mereka.

“Intinya kembali patuhi aturan yang sudah ada. Jangan curang demi keuntungan sendiri,” sebutnya.

Meskipun nanti beroperasi kembali, pihaknya akan memberikan stempel merah kepada SPBU yang pernah melakukan kecurangan.

Baca Juga: Terima Laporan Kecurangan SPBU, Disperindag Batam akan Intensifkan Pengawasan

“Pengelola sudah kami panggil, dan ketika turun pun kami tanya, dan mereka menjelaskan kalau mereka mengetahui tindakan curang tersebut. Jadi kami berikan tindakan tegas,” imbuhnya.

Walau demikian pihaknya menyebut sesuai Undang-Undang yang berlaku, maka pihak SPBU dapat dikenakan sanksi pidana selama satu tahun dan denda sebesar Rp1 juta.

“Sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 1981 Tentang Metrologi Legal, sanksinya pidana 1 tahun dan denda Rp 1 juta. Tetapi kalau mengacu ke UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen bisa didensa Rp 2 miliar,” jelasnya.

Baca Juga: Hindari Kecurangan, Hiswana Migas Minta Pengelola SPBU Rutin Cek Tera

Sebelumnya SPBU CODO ditutup usai terungkap menyalahi batas toleransi yang diberikan Pertamina sebesar kurang lebih 0,5 persen.

Artinya setiap 20 liter BBM yang disalurkan kepada pembeli maka jumlahnya bisa plus atau minus maksimum 100 mililiter. (*)

 

 

Reporter : YULITAVIA

spot_img

Update