Kamis, 17 Oktober 2024

Pak Polisi! Jaksa Tunggu Berkas Penyidikan Azhari David

Berita Terkait

spot_img
polresta barelang 2
Oknum anggota DPRD Batam, ADY dan teman wanitanya NTS, yang ditangkap Satresnarkoba Polresta Barelang. Foto: Istimewa

batampos – Kejaksaan Negeri Batam masih menunggu berkas penyidikan dugaan kepemilikan sabu anggota DPRD Kota Batam Azhari David Yolanda dari penyidik Satnarkoba Polresta Barelang. Sebab sampai saat ini, Kejari Batam belum menerima sama sekali berkas penyidikan, usai menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada akhir Januari lalu.

Kasi Pidum Kejari Batam, Amanda mengatakan informasi terkait penyidikan kepemilikan sabu tersangka David Azhari belum didapat. Hal itu dikarenakan, pihaknya belum sama sekali menerima berkas penyidikan.

“Berkas belum kami terima, baru SPDP, sehingga belum tahu seperti apa hasil penyidikan,” kata Amanda.

Baca Juga: Pertamina Hentikan Pasokan BBM ke SPBU Codo 

Karena itu, pihaknya masih menunggu pengiriman berkas dari penyidik polisi. Sehingga nantinya, berkas bisa dipelajari, untuk memastikan apakah penyidikan tersebut bisa dilanjut atau tidak.

“Kami masih menunggu dari kepolisian,” jelas Amanda.

Sebelumnya, Kejari Batam telah menerima SPDP tersangka Azhari David Yolanda bersama teman wanitanya pada 30 Januari lalu. SPDP merupakan tahapan awal pemberitahuaan adanya penyidikan kasus di kepolisian. Karena sudah ada pemberitahuan, Kejari Batam akan menunggu proses pemberkasaan dari penyidik untuk dikirim ke Kejari Batam.

Baca Juga: BP Batam Kenalkan Potensi Investasi Batam Dalam Forum Bakohumas

Diketahui, pertengahan Januari lalu, anggota Satnarkoba Polresta Barelang menangkap basah Azhari David Yolanda bersama Natasya di sebuah kamar hotel kawasan Jodoh. Dari keduanya, polisi menemukan 0,24 gram sabu telah dipakai.

Hasil pemeriksaan dan tes urine, David dinyatakan negatif narkoba, sehingga dijeray dengan pasal kepemilikan narkoba yakni pasal 112 atau 114 jo 132 Undang-undang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara, serta denda maksimal Rp 10 miliar. (*)

 

 

Reporter : Yashinta

spot_img

Update