Kamis, 28 November 2024
spot_img

Tiga Penyalur PMI Ilegal di Batam Dituntut 4 Tahun Penjara

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi sidang

batampos – Mahyudin, Wira Andani dan Muhammad Agil, terdakwa kasus penyalur pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal atau non prosedural dituntut 4 tahun penjara. Dalam kasus tersebut, ketiganya memiliki peran berbeda.

Seperti terdakwa Mahyudin, bertugas sebagai pihak yang mengurus para PMI yang akan diberangkatkan secara ilegal. Mahyudin memiliki tugas, untuk menyiapkan segala sesuatu untuk PMI sebelum diberangkatkan, termasuk tempat tinggal.


Sedangkan Wira Andani merupakan tekong kapal yang memberangkatkan para PMI melalui jalur tikus untuk tujuan Malaysia. Sementara Muhammad Agil adalah anak buah kapal yang membantu tugas kedua terdakwa lainnya.

Baca Juga: Banyak Remaja Kumpul-Kumpul hingga Balap Liar, Warga Sekupang Minta Polisi Tingkatkan Patroli

Dalam amar tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rormarlina perbuatan ketiganya telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 kuhap.

“Perbuatan para terdakwa telah terbukti, hal itu disimpulkan dari fakta-fakta persidangan, mulai dari keterangan saksi hingga terdakwa. Maka sudah seharusnya terdakwa dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Ros dalam sidang yang berlangsung vitual.

Dijelaskan Rosmarlina, sebelum menjatuhkan tuntutan, pihaknya juga telah mempertimbangkan hal meringankan dan memberatkan. Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mengedahkan larangan pemerintah dalam hal penyaluran PMI secara ilegal. Sedangkan hal meringankan terdakwa bersikap baik dan belum pernah dihukum.

“Menuntut terdakwa dengan masing-masing 4 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa ditahan,” terang Rosmarlina.

Baca Juga: ODGJ Mereshkan di Sagulung, Warga Mengadu ke Polisi

Tak hanya itu, Rosmarlina juga mewajibkan ketiganya membayar denda Rp 50 juta. Yang apabila tak dibayar maka diganti kurungan 6 bulan penjara untuk terdawa Mahyudin. Dan penganti 3 bulan penjara untuk Wira dan Aqil.

Atas tuntutan itu, ketiga terdakwa meminta waktu untuk mengajukan pembelaan. Majelis hakim kemudian memberi kesempatan 1 minggu, untuk terdakwa menyiapkan pembelaan, sidang pun ditunda hingga minggu depan.

Diketahui, Minggu 13 November 2022 sekitar pukul 00.05 WIB, Unit Gakkum Satpolairud Polresta Barelang mendapat informasi akan adanya penyaluran PMI secara ilegal dari pelabuhan di Tanjungriau, Sekupang.

Dari informasi itu, polisi turun dan mendapati para terdakwa bersama 3 calon PMI yang hendak berangkat menggunakan kapal kayu kecil tujuan Malaysia. Dari hasil penyidikan, diketahui masing-masing calon PMI ilegal dimintai uang oleh para terdakwa berkisar Rp 3,5 juta hingga Rp 5 juta. (*)

 

 

Reporter : Yashinta

spot_img

Update