batampos – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri segera merencanakan cara penagihan utang ke ATB. Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Pengelolaan Pajak Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kepri Reni Yusneli.
“Atas hal ini, kami sudah sampaikan ke Pak Gubernur (Ansar Ahmad) dan Pak Sekda,” kata Reni, Jumat (24/2/2023).
Ia mengatakan, Ansar Ahmad memintanya segera melanjutkan atas kemenangan Pemprov Kepri dalam gugatan tersebut. Reni mengatakan, akibat gugatan itu, penagihan pajak air permungkaan jadi tersendat.
Baca Juga:Â Angin Kencang Picu Gelombang Tinggi di Perairan Kepri
Sehingga, begitu proses hukum selesai, makanya BP2RD akan segera melakukan penagihan.
“Kami sudah bacakan surat paksaan, jadi pastinya akan kami tindak lanjuti,” ucapnya.
ATB katanya tidak merasa memiliki utang? Reni tak peduli soal klaim itu, sebab pengadilan sudah menyatakan ATB memiliki utang pajak dengan Pemerintah Provinsi Kepri senilai Rp 48,6 miliar.
Baca Juga:Â Harga Tahu dan Tempe Mulai Naik
“Meskipun mereka (ATB) bersengketa dengan BP Batam, yah harus bayar. Sebab jika ATB tidak berutang, siapa lagi,” tutur Reni.
Reni mengatakan, Senin (27/2) akan menggelar rapat, terkait tata cara penagihan utang pajak tersebut.
“Kami akan surati lagi ATB atas hal ini,” ucapnya.
Baca Juga:Â Kabel PJU Kembali Dicuri, Kali Ini Dekat Ruko Bukit Kemuning
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri memenangkan gugatan atas sengketa pajak air permukaan atas PT Adhya Tirta Batam (ATB) di Mahkamah Agung RI dan Pengadilan Pajak RI.
Atas kemenangan itu, ATB diharuskan membayar pajak sebesar Rp 48,6 miliar, atas tunggakan dan sanksi administrasi pajak dari Juli 2016 hingga Juni 2018.(*)
Reporter: Fiska Juanda