batampos – Air Batam Hilir menyampaikan sesuai PERKA BP BATAM, NO 2 TAHUN 2022 BAB X PASAL 44, tentang penyelenggaraan sistem penyediaan air minum di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, “pelanggan tidak diperbolehkan melepas, membuka atau merusak segel meter air”.
Meter air merupakan alat ukur atas besaran angka kubikasi pemakaian air pelanggan. Sehingga kondisi meter air harus dalam keadaan baik agar pembacaan pemakaian meter air valid dan sesuai pemakaian air sebenarnya. Sehingga merusak segel pada meter air merupakan tindakan yang tidak diperbolehkan.
Gunakan saluran resmi kepelangganan Air Batam Hilir untuk penanganan keluhan serta informasi kepelangganan melalui :
• Kantor Pelayanan Pelanggan (KPP) yang berada di Bengkong dan Batu Aji
• Call Center Air Batam Hilir (0778) 5700 000
• Mobile Application Air Minum Batam
• Instagram @airbatamhilir
• Twitter @airbatamhilir
• Facebook airbatamhilir
• Website www.airbatam.com
• Email [email protected].(*)