Selasa, 26 November 2024

Jaksa Pelajari Berkas Penyidikan Anggota DPRD Batam Azhari 14 Hari

Berita Terkait

spot_img
Oknum anggota DPRD Batam, ADY dan teman wanitanya NTS, yang ditangkap Satresnarkoba Polresta Barelang. Foto: Istimewa

batampos – Berkas penyidikan anggota DPRD Batam Azhari David Yolanda, yang menjadi tersangka dugaan kepemilikan 0,24 gram sabu telah sampai ditangan Kejaksaan Negeri Batam. Saat ini Kejari Batam tengah mempelajari dan meniliti berkas hingga 14 hari kedepan.

Kasi Pidum Kejari Batam, Amanda mengatakan penyerahan berkas atau proses tahap 1 telah dilakukan penyidik Sat Polresta Barelang sejak Jumat lalu. Berkas tersebut diserahkan melalui PTSP Kejari Batam.


“Sudah, sudah, berkas sudah kami Terima Jumat lalu, dilimpahkan bersama tersangka lainnya,” kata Amanda.

Baca Juga: Polisi Periksa Arena Ketangkasan di Lubukbaja, Ini Hasilnya

Dikatakan Amanda, saat ini Kejari Batam, dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah mempelajari dan meneliti berkas penyidikan dari penyidik polisi. Dimana, nantinya akan disimpulkan apakah berkas tersebut telah lengkap atau belum lengkap.

“Kami meneliti berkas hingga 14 hari kedepan. Untuk menentukan lengkap atau tidaknya berkas penyidikan,” jelas Amanda.

Menurut Amanda, jika berkas yang diteliti telah pas atau lengkap, maka Jaksa akan menyatakan berkas lengkap atau P21. Namun apabila berkas tidak lengkap, maka Jaksa akan meminta penyidik polisi melengkapi proses penyidikan.

“Kalau tak lengkap, akan kami kembalikan untuk dilengkapi lagi,” tegas Amanda.

Baca Juga: Gelombang Tinggi, Ditpolairud Polda Kepri Siagakan Kapal

Sebelumnya, Kejari Batam telah menerima SPDP tersangka Azhari David Yoland bersama teman wanitanya pada 30 Januari lalu. SPDP merupakan tahapan awal pemberitahuaan adanya penyidikan kasus di kepolisian. Karena sudah ada pemberitahuan, Kejari Batam menunggu proses pemberkasaan dari penyidik untuk dikirim ke Kejari Batam.

Diketahui, pertengahan Januari lalu, Anggota Satnarkoba Polresta Barelang menangkap basah Azhari David Yolanda bersama Natasya di sebuah kamar hotel kawasan Jodoh. Dari keduanya, polisi menemukan 0,24 gram sabu telah dipakai.

Hasil pemeriksaan dan tes urine, David dinyatakan negatif narkoba, sehingga dijeray dengan pasal kepemilikan narkoba yakni pasal 112 atau 114 jo 132 Undang-undang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara, serta denda maksimal Rp 10 miliar. (*)

 

 

 

Reporter : Yashinta

spot_img

Baca Juga

Update