Jumat, 24 Januari 2025

Polresta Barelang Tangkap Pelaku Tabrak Lari di Jalan Trans Barelang

Berita Terkait

spot_img
Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto (kiri) bersama Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Cut Putri Amelia (kanan) menanyakan AE, tersangka kasus tabrak lari di Jalan Trans Barelang. Foto: Humas Polresta Barelang

batampos – Satlantas Polresta Barelang bersama Satreskrim Polresta Barelang menangkap AE, pelaku tabrak lari. Pria 26 tahun ini ditangkap di Desa Serdang Bolon, Medan pada pekan kemarin.

Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto, mengatakan, AE kabur menuju kampung halamannya setelah menabrak pengendara motor, Sukamtor, 35, hingga tewas.


Kecelakaan tersebut terjadi di Jalan Trans Barelang pada 22 Januari lalu sekitar pukul 21.30 WIB.

Baca Juga: Banjir Muncul di Mana-mana

Kecelakaan bermula saat pelaku mengendarai mobil Nissan Grand Livina BP 1404 FT dari arah Jembatan Barelang menuju Tembesi. Di atas mobil berisikan 6 penumpang.

Sedangkan korban bersama istrinya, Lissya Fatonah, 40, mengendarai motor Honda Beat BP 3396 OP dari arah berlawanan.

“Kecelakaan ini disebabkan kelalaian tersangka. Saat kejadian, tersangka hendak menyalip mobil yang ada di depannya,” ujar Nugroho yang didampingi Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Cut Putri Amelia di Mapolresta Barelang, Rabu (1/3/2023).

Baca Juga: Jalan Trans Barelang Galang Putus, Begini Kondisinya Sekarang

Nugroho menjelaskan, setelah menabrak pelaku membawa korban menuju RS Camantha Sahidya, Mukakuning. Namun, nyawa korban tak tertolong karena mengalami luka berat dibagian kepala.

“Korban meninggal saat di rumah sakit. Mengetahui korban meninggal dunia, tersangka langsung kabur dari Batam,” kata Nugroho.

Sementara dari pengakuan AE, sebelum kecelakaan tersebut, ia tengah berwisata bersama rekannya ke Jembatan Barelang. Ia mengaku saat menyalip sempat melihat korban berkendara dari arah berlawanan.

Baca Juga: Puluhan Rumah Warga di Galang Tenggelam

“Mau nyalip, kecepatan sekitar 80 km,” kata warga Perumahan Bukit Palem, Batam Kota ini.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 310 ayat 3 san 4 jo pasal 312 UU LLAJ tentang kecelakaan yang menyebabkan pengendara tewas dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.(*)

Reporter: Yofi Yuhendri

spot_img

Update