Minggu, 17 November 2024

Polsek Belakangpadang Tangkap 2 Tekong PMI Ilegal

Berita Terkait

spot_img
Polsek Belakangpadang menangkap 2 tekong Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal, Kamis (2/3). Foto: Humas Polresta Barelang

batampos – Polsek Belakangpadang menangkap 2 tekong Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal, Kamis (2/3) siang. Kedua pelaku yakni A, 34, dan P, 25.

Kapolsek Belakang Padang, AKP Parlin Tobing, mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi masyarakat. Saat itu, pelaku akan mengangkut 6 orang CPMI ilegal menuju Malaysia.

“Kita dapati korban sedang berjalan dari pelabuhan. Setelah diintrogasi, mereka akan berangkat ke Malaysia,” ujar Parlin.

Baca Juga: Longsor, DMSDA Kota Batam Buat Jalan Alternatif Menuju Piayu Laut

Parlin menjelaskan kedua pelaku bertugas sebagai tekong. Pelaku mengaku dipekerjakan oleh pria berinisial P dengan upah Rp 150 ribu per orang.

“P ini otaknya. Saat ini masih kita kejar. Modusnya itu korban diberangkatkan pada malam hari,” katanya.

Parlin menambahkan korban direkrut dari Lombok. Masing-masing CPMI membayar Rp 12 juta kepada calo yang merekrut dari tempat asal. Kemudian uang tersebut diberikan ke P sebesar Rp 7 juta perorang.

Baca Juga: Kata Warga Batam Mengenai Jalan Laksamana Bintan: Jalan Lebar Tapi Banyak Lubang dan Gelombang

“Jadi pelaku yang ditangkap ini hanya ditugasi mengangkut saja. Ada perekrut dari tempat asal, dan calonya di Batam,” ungkapnya.

Dengan masih ditemukannya pengiriman PMI ilegal ini, Parlin mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur bekerja serta mendapatkan upah yang besar. Sebab, pekerjaan tersebut melalui jalur ilegal dan membahayakan nyawa.

“Jika tidak berangkat dengan secara resmi, banyak hal-hal yang bisa terjadi akibat berangkat secara Ilegal. Dan saya ingatkan kembali untuk menjadi PMI legal harus melengkapi dokumen sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya.

Baca Juga: BMKG Prakirakan Intensitas Hujan Masih Tinggi Hingga Satu minggu Kedepan

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 jo 83 nomor 18 tahun 2017 tentang perdagangan manusia dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara serta denda mencapai Rp 15 miliar.(*)

Reporter: Yofi Yuhendri

spot_img

Kota Mandiri Renggali Cicilan Mulai Rp660 Ribuan

Update