batampos – Upaya kriminalisasi terhadap pegiat atau aktivis kemanusiaan di Kota Batam belakangan ini marak terjadi. Hal itu terekspos di berbagai kanal media, baik cetak dan elektronik dan online, sehingga menjadi perhatian publik.
Mencermati fenomena sosial kemasyarakatan serta kemanusiaan yang timpang itu, mendapat respon luas dari berbagai elemen masyarakat Kota Batam, termasuk dari Ormas Rumpun Melanesia Bersatu (RMB) Provinsi Kepri.
Ormas ini merupakan salah satu organisasi Kemasyarakatan bernafaskan Paguyuban, serta wadah bagi masyarakat Ras Melanesia (NTT, Maluku dan Papua) yang berdiaspora di Propinsi Kepulauan Riau.
Baca Juga: Ekspor Batam Turun ke US$ 1.216,37 Juta
Ketua Umum RMB Kepri,, Sofyan Abdillah Lamanepa mengatakan, sebagai bagian dari entitas masyarakat Kepri, RMB merasa terpanggil serta mendukung niat-niat murni pegiat aktivis kemanusiaan, yang selama ini menyuarakan nilai-nilai luhur kemanusiaan.
Berjuang untuk mengangkat harkat dan martabat serta hak-hak asasi manusia, khususnya perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia, yang notabene datang dari daerah-daerah yang menjadi mayoritas ras melanesia, seperti NTT dan Maluku.
“RMB menyadari bahwa upaya konkrit berupa dukungan moral kemanusian bagi Pegiat aktivis kemanusiaan ini dianggap perlu, di tengah upaya segelintir oknum yang merasa gerah dan berupaya untuk merongrong perjuangan pegiat aktivis kemanusiaan, ” ujarnya, Senin (6/3).
Dilanjutkan Sofyan, upaya sadar ini juga sebagai bentuk keberpihakan dan perlawanan kemanusiaan yang dilakukan RMB, terhadap siapa saja yang dianggap terlibat pusaran bisnis yang tergolong kejahatan terhadap kemanusiaan dan merupakan tragedi terhadap nilai kemanusiaan itu sendiri.
Baca Juga: Satlantas Polresta Barelang 6 Lokasi Balap Liar, Ini Hasilnnya…
“Adapun poin-poin pernyataan sikap RMB terhadap isu kemanusiaan, ” tambahnya.
Pertama RMB Kepri menolak dengan tegas segala bentuk tindakan yang mengarah kepada upaya kriminalisasi pegiat aktivis Kemanusiaan, yang selama ini berjuang untuk mengangkat harkat, martabat dan hak-hak asasi manusia, sebagaimana termaktub dalam UUD 1945.
Kedua, RMB Kepri menolak dengan tegas upaya-upaya untuk merusak tatanan hidup harmoni di Provinsi Kepri pada umumnya dan Kota Batam pada khususnya, oleh entitas masyarakat yang menamai diri aliansi tertentu, dengan mempolitisasi isu kemanusiaan yang sedang bergulir dengan isu sara, yang berpotensi menciptakan konflik horisontal di masyarakat.
Selanjutnya RMB Kepri mendorong kerja-kerja konkrit aparat penegak hukum dalam hal ini Kepolisian Daerah Kepulauan Riau, untuk mengusut tuntas pihak-pihak yang menamai diri Aliansi Masyarakat Peduli Kepri, yang mencoba membangun isu sara di tengah pluralitas masyarakat Kepri. Agar mempertanggung jawabkan penyebaran isu tersebut secara legitim di depan hukum.
Baca Juga: Kata Warga Batam Mengenai Jalan Laksamana Bintan: Jalan Lebar Tapi Banyak Lubang dan Gelombang
Terakhir, RMB Kepri mengajak seluruh komponen masyarakat Kepri pada umumnya dan Kota Batam pada khususnya, untuk merawat harmoni dalam keberagaman, menjaga kondusifitas kehidupan sosial masyarakat, serta berperan serta menjaga Kepri sebagai beranda depan Indonesia dan Kota Batam sebagai bandar madani yang modern.
“Demikian pernyataan sikap ini dibuat dengan penuh kesadaran, dengan tetap menjaga nilai-nilai luhur kemanusiaan, menjunjung tinggi nilai-nilai kehidupan berbangsa yang berbhineka, mengedepankan asas-asas hukum yang berlaku, sehingga tercapai “Kemanusiaan yang adil dan beradab” yang merupakan salah satu butir falsafah negara Indonesia, ” ujarnya.
Pernyataan sikap ini ditandatangani oleh seluruh Badan Pengurus RMB Provinsi Kepri, antara lain, Ketua Umum, Sofyan Abdillah Lamanepa, Sekretaris Umum Atanasius Dula, Bendahara Umum Sebastianus Lusi Langoday, Koordinator Umum Humas Thomas Balimula, dan diketahui oleh salah satu pendiri RMB Provonsi Kepri: Moddy Arnold Timisela.(*)
Reporter: Rengga Yuliandra