batampos – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang dalam sepekan ini berhasil mengungkap 4 kasus. Kasus yang diungkap merupakan atensi dari Kapolresta, Kapolda Kepri dan Kapolri.
Kasus tersebut diantaranya, penyelewengan BBM bersubdisi jenis solar, judi jenis sie jie Singapura, pengiriman PMI ilegal, dan mafia tanah.
Terungkapnya kasus ini tak lepas dari peran Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono. Dalam 4 kasus tersebut, pria yang baru menjabat sepekan ini turut menangkap 9 orang tersangka.
Baca Juga:Â SPAM BP Batam Lakukan Penutupan Pintu Air dan Patroli Waduk Duriangkang
Kasus pertama yang diungkap yakni penyelewengan BBM bersubsidi jenis solar pada Jumat (3/3) malam. Pelaku, YY, 26 mengumpulkan solar menggunakan mobil yang dimodifikasi. Modusnya, pelaku menggunakan 3 kartu fuel card dengan daftar jenis mobil yang berbeda.
“Ini kasus penyalahgunaan solar bersubsidi dan merugikan negara,” ujar Budi di Mapolresta Barelang, Selasa (7/3/2023).
Sedangkan pengungkapan kasus kedua yaitu perjudian sie jie Singapura pada Sabtu (4/3). Dalam kasus ini, polisi menangkap 6 orang pelaku yang terdiri dari perekap, dan pemain. Para pelaku yakni S, 39, sebagai perekap dan 5 pemain berinisial A, 32, G, 35, S, 48, I, 38, dan S, 45.
Perjudian ini diketahui sudah berlangsung selama 3 bulan. Setiap bulannya, perekap judi meraup keuntungan hingga Rp 8 juta.
Baca Juga:Â Pertamina Buka Booth Pendaftaran Pembelian Solar Subsidi di 10 SPBU Kota Batam
“Modus perjudian ini menggunakan aplikasi dan pemesanan via WhatsApp,” kata Budi.
Kemudian kasus ke 3, pengungkapan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal, Minggu (5/3) malam di Apartemen Sky Garden, Lubukbaja. Di lokasi, polisi turut menyelamatkan 4 CPMI dan menangkap MH, 46.
MH merupakan pengurus PMI ilegal di Batam. Pria asal Jambi ini bekerjasama dengan perekrut korban asal Lombok dan Malaysia.
“Pelaku ini akan mendapatkan upah Rp 2,5 juta perorang. Uang itu dari pemotongan gaji korban saat bekerja di Malaysia,” ungkap Budi yang sebelumnya menjabat Kapolsek Lubukbaja ini.
Baca Juga:Â Pemko Batam Diminta Serius Tangani Banjir dan Longsor
Terakhir polisi mengungkap kasus mafia tanah dengan pelaku berinisial AT, 73. Pelaku melakukan penipuan pembelian tanah dan rumah di Citra Batam, Batamkota dengan kerugian korban Rp 430 juta.
Kasus ini terungkap dari laporan korban. Saat itu, korban yang menyerahkan uang tunai tak kunjung mendapatkan sertifikat rumah dan tanah kepada korban.
“Untuk meyakinkan korban, pelaku ini mengaku sebagai direktur pembangunan perumahan itu. Rumah itu sudah pernah dijual juga pada 2017 kepada orang lain. Padahal, perusahaan itu sudah invalid sejak 2012,” tutupnya.(*)
Reporter: Yofi Yuhendri