Minggu, 24 November 2024

Imigrasi Kelas II TPI Belakangpadang Rakor Timpora, Dua WN Iran Dideportasi

Berita Terkait

spot_img
Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) yang terdiri dari unsur instansi terkait tingkat Kecamatan Belakangpadang melaksanakan apel sebelum turun ke lapangan. Foto: Imigrasi Belakangpadang untuk Batam Pos

batampos – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakangpadang menggelar Rapat Koordinasi dan Penguatan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) yang terdiri dari unsur instansi terkait tingkat Kecamatan Belakangpadang di KTM Resort, Rabu (8/3/2023).

Setelah rakor tim langsung turun ke lapangan dan hasilnya dua Warga Negara (WN) Iran dideportasi.


Kepala Kantor Imigrasi Belakangpadang, Arsi Aditya, mengatakan, pengawasan terhadap orang asing penting dilakukan untuk menjaga iklim investasi. Menjaga keberlangsungan investasi merupakan salah satu arahan Presiden Joko Widodo.

“Kami berharap tim bisa menjalin koordinasi dan kerja sama yang baik dalam melakukan tugas pengawasan untuk terciptanya situasi yang kondusif,” kata Arsi di hadapan 20 peserta rapat dari unsur Bea Cukai, TNI AL, Kepolisian Sektor Belakangpadang, Camat beserta Lurah, KUA, dan KSOP beserta instansi terkait lainnya.

Baca Juga: Bupati Nunukan: Kota Batam Sangat Luar Biasa

Dijelaskan Arsi, Imigrasi Belakangpadang terus bergerak dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional pasca pandemic covid-19. Tiga kebijakan diluncurkan seiring Instruksi Presiden RI.

Regulasi-regulasi baru seperti Golden visa elektronik visa dan on Arrival serta penjamin virtual untuk mempermudah pengawasan terhadap orang asing.

Dalam rapat tersebut, Kasi Inteldakim, Hendra Payung, menyampaikan dua issue terkait pengawasan dan penindakan terhadap orang asing. Pertama, terkait 18 warga negara Ukraina dan 4 warga negara Sri Lanka yang berada di atas kapal yang kandas di perairan Belakangpadang pada Februari lalu.

“Setelah kita lakukan pemeriksaan memang ditemukan dalam keadaan force majeur,” katanya.

Baca Juga: Anak Perempuan Dianiaya Ayah Tiri, Korban Dipukul dan Ditendang

Selanjutnya, pihaknya juga telah melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap ada 2 orang warga negara Iran pada tanggal 1 Maret 2003 di Kecamatan Belakangpadang.

Dua warga negara Iran yang merupakan crew kapal tu diketahui turun tanpa izin ataupun pemberitahuan secara lisan kepada Imigrasi Belakangpadang.

“Informasi yang kita dapat bahwa mereka sudah beberapa kali naik turun kapal tanpa izin. Tindakan yang dilakukan adalah mendeportasi kedua warga negara Iran tersebut,” jelas Hendra.

Tim Operasi Gabungan Pengawasan Orang Asing yang dilakukan Rabu siang menyasar kawasan wisata Pulau Nirup.

Baca Juga: 2 Pekerja Galangan Alusteel Shipyard Tewas Ditabrak Buldozer

Saat ini wisata di Pulau Nirup yang diharapkan bisa menyediakan wisatawan asing belum bisa beroperasi karena belum ada peraturan yang menunjuk Pulau Nirup sebagai Tempat Pemeriksaan Imigrasi.

Ditargetkan, setelah fasilitas pemeriksaan, karantina, dan lainnya lengkap, Juni mendatang bisa beroperasi sehingga diharapkan dapat mendongkrak perputaran ekonomi.(*)

Reporter: Rengga Yuliandra

spot_img

Baca Juga

Update