batampos – Kejaksaan Negeri Batam belum menerima pelimpahan berkas dalam perkara dugaan penyalahgunaan BBM jenis solar subsidi dengan tiga tersangka. Alasannya, karena perkara tersebut merupakan wewenang Kejaksaan Tinggi Kepri.
Kasi Pidum Kejari Batam, Amanda, mengatakan, perkara yang ditangani Polda Kepri akan langsung ditangani oleh Kejati Kepri. Meski lokus kejadian berada di wilayah Kejari Batam.
“Kalau perkara dari Polda, biasanya dilimpah ke Kejati,” ujarnya.
Baca Juga:Â ASDP Layani Mudik dengan Kekuatan Penuh
Menurut Amanda, biasanya dari Kejati Kepri barulah melimpahkan berkas untuk ditindaklanjuti oleh Kejari Batam dan proses persidangan nantinya akan berlangsung di Pengadilan Negeri Batam.
“Proses p 21 di Kejati Kepri, namun proses tahap 2 biasanya langsung ke sini. Itu pun tergantung dari Kejati,” sebut Amanda.
Dijelaskan Amanda, proses tahap 2 perkara dilakukan beberapa hari setelah perkara dinyatakan lengkap.
Baca Juga:Â Permohonan PAW Azhari David, Anggota DPRD Batam yang Terjerat Kasus Narkotika Sudah di Gubernur
Dimana penyidik polisi akan menyerahkan berkas perkara, beserta barang bukti dan tersangka ke Jaksa.
“Untuk proses tahap 2, juga ada rentang waktu untuk menyelesaikan proses administrasi, untuk dilimpah ke pengadilan,” jelasnya.(*)
Reporter: Yashinta