batampos – Unit Reskrim Polsek Batuampar menangkap 2 penjambret berinisial DK, 41, dan DY, 43, Senin (6/3) malam. Keduanya menjambret pengunjung kios buah di Jalan Kerapu,Tanjung Sengkuang, Batuampar.
Kanit Reskrim Polsek Batuampar, Iptu M. Fachri Rizky, mengatakan, pelaku menjambret tas berisikan ponsel dan uang milik NR, warga Batu Merah. Akibatnya korban mengalami kerugian Rp 1,3 juta.
“Kita berhasil menangkap pelaku kurang dari 24 jam setelah kejadian,” ujar Fachri.
Baca Juga:Â Polresta Barelang Tangkap Pelaku Penipuan, Bawa Lari Uang Rp430 Juta
Penjambretan itu berawal saat korban berbelanja buah di kios. Disaat bersamaan, pelaku yang mengendarai sepeda motor juga menyamar sebagai pembeli.
“Satu pelaku menunggu di motor. Tas korban ditarik, dan pelaku langsung kabur,” katanya.
Fachri menambahkan kedua pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda. DK diamankan di Melcem Batuampar, dan DY di Bengkong Kolam.
Baca Juga:Â Kejari Batam Belum Terima Pelimpahan Berkas 3 Pelansir Solar
“DY ini sebagau joki (bawa motor) dab DK yang merampas barang. Saat ini kita masih melakukan pengembangan terhadap pelaku,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 ayat 1 tentang pencurian menggunakan kekerasan dengan ancaman 7 tahun penjara.(*)
Reporter: Yofi Yuhendri