Sabtu, 23 November 2024

Polsek Sekupang Tangkap Dua Pelaku Pencurian, Satu Orang Ditembak

Berita Terkait

spot_img
DA (duduk) pelaku pencurian terpaksa dilumpuhkan karena melawan saat hendak ditangkap tim Reskrim Polsek Sekupang. Foto: Istimewa untuk Batam Pos

batampos – Unit Reskrim Polsek Sekupang menangkap dua orang pelaku tindak pidana pencurian di Ruko Dream Line Squer Blok Tanjungriau, Sekupang, Sabtu (4/3/2023).

Kedua pelaku yang diamankan adalah, DA, 40, dan Am, 31, warga kos-kosan Perumahan Permata Hijau, Batuaji.


Kapolsek Sekupang, Kompol Z.A.C Tamba, mengatakan, kedua pelaku diamankan di kediamannya di kediamannya kos-kosan Perumahan Permata Hijau Batuaji, Kamis (9/3/2023) malam.

Dari tangan pelaku polisi menemukan barang bukti berupa empat unit laptop berbagai merk yang No seri Laptop tersebut cocok atau sesuai dengan laptop pelapor yang dilaporkan hilang.

Baca Juga: BP3MI Kepri Kirim 244 PMI ke Malaysia, Jepang dan Arab

“Dikarenakan pelaku DA melakukan perlawanan saat akan ditangkap makanya kita lumpuhkan. Untuk pelaku dan barang bukti selanjutnya kita bawa ke Polsek Sekupang guna proses lebih lanjut, ” sebut Kompol Tamba, Jumat (10/3).

Kapolsek menjelaskan, kejadian bermula saat karyawan di ruko tersebut Tini Azmi bersama tiga rekannya hendak masuk kerja ke kantornya, yang mana ruko tersebut tempat Produksi panel milik PT. interasi Digital Teknologi. Setelah memasuki ruko ketiga pekerja melihat lantai satu ruko telah berantakan.

“Mengetahui hal itu pelapor datang dan mengecek penyimpanan barang-barang, saat korban mengecek melalui Buffer CCtv Handpone miliknya terlihat di pukul 03.58 – 04.47 WIB, dua laki laki masuk ke dalam ruko, ” ujar Kompol Tanba.

Baca Juga: Sebulan, Ungkap 2 Kasus Pelangsir Solar, Polisi Selidiki Keterlibatan Pihak SPBU

Adapun ciri-cirinya, menggunakan baju warna hitam celana pendek abu-abu dan memakai tas. Sementara itu satu orang lainnya memakai baju berwarna kuning dan celana panjang berwarna abu-abu.

Selanjutnya setelah dilakukan pengecekan terhadap barang-barang yang ada di dalam ruko barulah diketahui ternyata 4 unit laptop, kabel DC, Bor Batrai, Bor Listrik, satu unit NVR Imou dan Hardisk tera telah raib hilang.

Baca Jug: Malaykustic Band Peringati Hari Musik Nasional di Museum Batam

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 50 juta, selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke polsek Sekupang. Pelaku Dedi merupakan resedivis pelaku yang sama, ” pungkas Kapolsek.(*)

Reporter: Rengga Yuliandra

spot_img

Baca Juga

Update