Minggu, 24 November 2024

Ini Modus WN Malaysia untuk Selundupkan Narkotika Jenis Baru ke Provinsi Kepri

Berita Terkait

spot_img
Kapolda Kepri, Irjen Pol Tabana Bangun, didampingi Dirpolairud Polda Kepri, Kombes Boy Herlambang, Kabid Propam Polda Kepri Kombes Ferry Irawan dan jajaran menunjukan barang bukti narkotika jenis Happy Water yang berhasil digagalkan oleh Ditpolairud Polda Kepri saat ekspos di Mapolda Kepri, Senin (13/3/2023). Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Polda Kepri melalui Ditpolairud berhasil mengamankan satu orang tersangka , MA, 33, Warga Negara (WN) Malaysia atas tindak pidana narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan terbukti adanya tindak pidana narkoba dengan membawa narkotika jenis Happy Water.

“WNA Malaysia tersebut berperan sebagai perantara untuk meneruskan narkotika jenis Happy Water seberat 1.392,53 gram dan berhasil diamankan oleh tim Ditpolairud di kawasan Harbour Bay, Jodoh pada Sabtu 4 Maret lalu,” ujar Kapolda Kepri, Irjen Pol Tabana Bangun saat konfrensi pers, Senin (13/3/2023).


Tersangka sudah tiba dahulu di Batam, dan mengaku suruhan dari Wan Ahmad Syafiq yang berada di Malaysia untuk bertemu dengan seorang pembeli di Batam.

Baca Juga: Ditpam BP Batam Beri Atensi Serius Pengamanan Daerah Tangkapan Air

Ketika kapal ferry dari Malaysia tiba di Batam , tersangka menjemput narkotika tersebut untuk diserahkan kepada seorang pembeli yakni Acai yang saat ini masih DPO.

“Karena sudah terjadi kesepakatan antara Acai yakni pembeli dan Wan Ahmad Syafiq , maka tersangka menjemput narkotika tersebut di pelabuhan Harbourbay yang telah dititipkan melalui kapal Ferry dari Malaysia,” terang Kapolda.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, jajaran Ditpolairud Polda Kepri mema melakukan pengeledahan terhadap tersangka di kawasan Harbour Bay, Jodoh.

Baca Juga: Waktu Pencarian Korban Longsor di Natuna Diperpanjang

Diketahui bahwa tersangka telah membungkus narkotika tersebut menggunakan dua bungkus kemasan plastik.

Yakni kemasan white cofee (merah cokelat) dan apache (cokelat kuning) yang di dalamnya masing-masing berisikan 25 bungkus minuman saset yang bertuliskan Wuyi rock tea yang berisikan serbuk warna oren diduga narkotika jenis Happy Water.

Baca Juga: Disnaker Kepri Lanjutkan Pemeriksaan Kecelakaan Kerja di PT Alusteel dan Paxocean

“Motif pelaku dari pengakuannya untuk memperkaya diri dengan modus membungkus narkotika tersebut di dalam tas plastik yang berisikan jajanan, lalu dititipkan kepada kru kapal ferry Malaysia-Batam,” ujar Kapolda

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat dua atau pasal 112 ayat dua UU RI nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika.

“Dengan ancaman hukum mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan paling singkat 5 tahun,” tutup Kapolda.(*)

Reporter: Azis Maulana

spot_img

Baca Juga

Update