batampos– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang tengah menyelidiki kasus dugaan perjalanan dinas fiktif anggota DPRD Batam. Kasus ini diduga dilakukan anggota DPRD masa jabatan 2014-2019 lalu.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono mengatakan kasus ini terkuak setelah pihaknya menerima laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Kepri. Dari laporan itu diketahui, mantan anggota dewan mengambil keuntungan pribadi dari perjalanan dinas fiktif.
“Awalnya dari BPK lokal. Kemudian kita (Satreskrim) tindak lanjuti,” ujar Budi di Mapolresta Barelang, Rabu (15/3/2023).
Baca Juga:Â Kepala BP Batam: Pajak untuk Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat
Budi menjelaskan dalam kasus ini, pihaknya memeriksa dan memintai keterangan seluruh mantan anggota DPRD Batam tahun 2016. Total, ada puluhan orang yang diperiksa.
“Yang diperiksa banyak. Seluruh mantan (anggota dewan). Dari pemeriksaan juga dijetahui ada 6 orang yang sudah meninggal,” katanya.
Namun Budi belum bisa membeberkan kerugian negara akibat perjalanan dinas fiktif tersebut. Ia mengaku masih menunggu laporan penghitungan dari BPK RI.
Baca Juga:Â Tiang Beserta Lampu Hias di Depan Oxley One Avenue Batam Hilang Dicuri
“Berapa kerugiannya belum bisa kita sampaikan. Karena masih tahap penghitungan dari BPK,” ungkap mantan Kapolsek Lubukbaja ini.
Disinggung modus yang dilakukan dalam perjalanan dinas fiktif ini, Budi mengaku akan menyampaikannya setelah pemeriksaan dan penetapan tersangka.
“Akan kita sampaikan detailnya nanti setelah pemeriksaan selesai. Apakah memakai joki, memalsukan tiket pesawat atau hotel,” tutupnya.(*)
Reporter: Yofi Yuhendri