batampos– Anggota DPRD Kota Batam Udin P Sihaloho meminta agar pemerintah bisa mendongkrak PADA dari parkir tepi jalan. Mantan ketua Pansus Parkir tersebut mengatakan ada beberapa hal yang bisa dilakukan untuk mencegak adanya kebocoran pembayaran parkir tepi jalan.
Misalnya adalah pembayaran parkir disatukan dengan membayar pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan. ” Cara seperti itu patut dicoba di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Lantaran beberapa daerah sudah ada yang menerapkannya dan ternyata berhasil,” katanya.
“ Hal ini mungkin bisa dibicarakan dengan Mendagri. Kalau tak salah, di daerah Sidoarjo itu begitu. Pembayaran oarkir saat pembayaran pajak. Kalau dihitung setahun itu hanya Rp 50 ribu kan murah,” ujar politisi dari PDI Perjuangan tersebut..
Ia menjelaskan, retribusi parkir tepi jalan pada 2022 tak sesuai target. Padahal sudah dilakukan revisi APBD-P dengan penurunan target dari Rp 40 miliar ke Rp 15 miliar.
“Bisa saja tercapai di tahun 2023 ini. Cuma pengaturannya seperti apa? Kalau pungutan parkir itu bisa dibayar bersamaan dengan pembayaran kendaraan bermotor bekerjasama dengan Samsat itu bisa mencapai Rp 40 miliar per tahun. Artinya, target akan tercapai,” katanya. (*)
reporter: alpian