Rabu, 27 November 2024
spot_img

Waspada Modus Penipuan Surat Tilang di Applikasi Pesan Instan

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Foto: Pixabay.com

batampos – Modus penipuan surat tilang melalui applikasi pesan instan dengan meminta masyarakat untuk mengunduh applikasi tersebut kini menjadi atensi Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kepulauan Riau.

Ditlantas mengimbau kepada seluruh warga untuk waspada terhadap modus penipuan tersebut.


Direktur Lalu Lintas Polda Kepri, Kombes Pol Tri Yulianto, mengatakan, dalam menjalankan aksinya, pelaku mengirimkan pesan singkat melalui pesan instan dan berpura pura sebagai pihak dari kepolisian dengan mengirim file ekstensi APK kepada korban serta meminta mengklik dan mengunduh aplikasi tersebut.

Baca Juga: Waspada, Ada Pria yang Pamer Kemaluan di Depan Umum di Sagulung

“Jadi kami mengimbau kepada seluruh warga agar lebih berhati hati dengan modus kejahatan perbankan tersebut. Masyarakat di imbau agar lebih berhati-hati serta tidak mengunduh, mau pun mengakses aplikasi tidak resmi tersebut,” ujarnya saat dihubungi di Batam Kepulauan Riau, Jumat (17/3/2023).

Dia menjelaskan, apabila masyarakat sudah mengklik dan mengunduh pesan singkat tersebut, akibat yang ditimbulkan adalah data pribadi yang bersifat rahasia dalam telepon korban bisa dicuri oleh pelaku.

“Data yang dicuri bisa beragam, data yang bersifat pribadi dan informasi yang masuk melalui pesan di telepon, termasuk data perbankan seprti OTP (one time pasword) dan data lain nya dapat diambil oleh penipu,” katanya.

Baca Juga: Kosmetik Ilegal Banyak Beredar di Batam dan Tanjung Pinang, BPOM Awasi Peredaran Secara Daring

Dia menegaskan, sampai saat ini Polri khususnya Direktorat Lalu Lintas sama sekali belum ada mengeluarkan aplikasi untuk penilangan kepada pelanggar. Sampai saat ini pihaknya masih mengirimkan berupa surat tilang melalui kantor Pos.

“Jadi nggak ada itu, kami tidak ada menggunakan aplikasi,” kata dia.

Untuk itu, dia meminta masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan tidak memberikan informasi data pribadi maupun data perbankan yang bersifat rahasia ke pihak manapun.

Baca Juga: Kepala Disperindag Batam Bantah Kelangkaan Gas 3 Kg, Stok Dijamin Aman

“Apabila masyarakat sudah terlanjur menginstal aplikasi yang tidak di kenal tersebut, maka diimbau untuk segera menghapus aplikasi yang tidak di kenal tersebut,” ucapnya.(*)

Reporter: Azis Maulana

spot_img

Update