Minggu, 1 Desember 2024

Kadisnaker: THR Wajib, Tidak Boleh Ada Pemotongan

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Foto: jawapos.com

batampos – Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 yang diterbitkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tidak mempengaruhi hak-hak pekerja atau buruh, termasuk juga dengan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).

“Kalau THR kan ada aturannya, tetap dibayarkan penuh. Ada perhitungannya, ” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Batam Rudi Sakyakirti, Minggu (19/3/2023).


Menurutnya, ketentuan pembayaran THR ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja di Perusahaan.

Baca Juga: Kepala BP Batam Distribusikan 7.700 Paket Sembako Subsidi di Kecamatan Nongsa

THR wajib diberikan sekali setahun oleh perusahaan dan dibayarkan selambatnya 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

“Kalau THR wajib, tidak boleh ada pemotongan dan dibayar paling lambat 7 hari jelang hari raya keagamaan, ” tuturnya.

Setiap pekerja atau buruh bakal mendapatkan jumlah THR yang berbeda-beda, semua tergantung besaran gaji yang telah ditetapkan dan waktu mulai bekerja.

Untuk karyawan yang berkerja di bawah satu tahun atau kurang dari 12 bulan maka hitungan THR akan diberikan secara proporsional sesuai masa kerja (1 bulan gaji dibagi 12 bulan dikali masa kerja).

Baca Juga: Polsek KKP Perketat Pengamanan Kedatangan dan Keberangkatan KM. Kelud

Bagi yang sudah bekerja setahun penuh atau lebih, besaran THR adalah dibayarkan senilai satu kali gaji. Sementara untuk mereka yang bekerja kurang dari setahun, pembayaran THR adalah disesuaikan dengan perhitungan secara proporsional.

“Jadi ada hitungan untuk THR ini, ” jelas Rudi.

Lalu bagimana perusahaan yang tidak membayar THR buruh atau pekerjanya, sesuai Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan tentang aturan pemberian sanksi menyebutkan, pengusaha yang terlambat atau tidak membayarkan THR kepada pekerjanya, maka akan dikenakan denda dan sanksi administrasi.

Baca Juga: Bea Cukai Batam Tegah 5 Truk Pembawa Barang Bekas

Sesuai peraturan, pengusaha yang terlambat memberikan THR juga dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.

Denda yang diberikan tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR kepada pekerjanya. Artinya, selain dikenai sanksi, pengusaha juga tetap wajib membayarkan THR sesuai besarannya masing-masing kepada para pekerjanya.(*)

Reporter: Rengga Yuliandra

spot_img

Update