batampos – Suasana Pasar Jodoh tepatnya diseberang Ramayana pada Minggu (19/3) pagi kini lebih sepi. Pasar hanya diisi beberapa lapak-lapak pedagang pakaian, sepatu, dan tas bekas.
“Barang kosong. Cuma ini,” ujar Hengki, salah seorang pedagang sambil menunjuk tumpukan pakaian bekas.
Sejak dulu, Pasar Jodoh dikenal sebagai lokasi utama penjualan barang bekas di Batam. Biasanya, setiap pagi pasar ini digunakan pemilik balpres atau karungan untuk membuka serta mengobral barang bekas miliknya.
Kemudian para pedagang eceran berbondong untuk mendatangi pasar ini. Tujuannya, berburu barang branded atau bermerek. Kegiatan ini biasa disebut “menarget”.
Baca Juga: Polsek KKP Perketat Pengamanan Kedatangan dan Keberangkatan KM. Kelud
“Karena barang tidak ada, jadi sepi (pengunjung dan pedagang eceran),” sambung Hengki.
Hengki mengaku pakaian bekas yang diobralnya merupakan barang lama atau hasil bongkaran balpres sejak sebulan lalu.
“Sudah sebulan barang tidak masuk. Biasanya sebulan itu bisa 3-4 kali bongkar (balpres),” terang warga Sengkuang, Batuampar ini.
Ia mengaku langkanya barang bekas ini berawal saat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri menindak 2 unit kontainer berisikan balpres. Ditambah intruksi Presiden Joko Widodo untuk mencabut impor pakaian bekas.
Baca Juga: Fasilitas Publik di Batam Minim Perawatan dan Sering Dicuri
“Kontainer tidak jalan lagi,” celetuknya.
Diketahui, barang bekas masuk ke Batam via kontainer atau melalui Pelabuhan Batuampar. Barang ini berasal dari Singapura dan Malaysia. Selain sepatu, pakaian, tas, barang bekas yang masuk juga berupa mainan, dan perabotan.
Setelah masuk ke Batam, balpres atau karung tersebut diangkut dan dibongkar pemiliknua di beberapa gudang yang tersebar di Tiban, Aviari, Dotamana, Marina, Pasar Nasa, Taman Raya Square, Melcem, dan Tunas Industri.
“Ini pemilik barangnya yang bongkar. Kemudian kami beli, dan dijual lagi seperti ini (di Pasar Jodoh),” kata Hengki.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, M. Rizki Baidillah, tak menampik banyaknya barang bekas yang masuk dan beredar di Batam.
Baca Juga: Bea Cukai Batam Tegah 5 Truk Pembawa Barang Bekas
“Tidak kita pungkiri, memang benar terkait masalah adanya barang bekas ini,” ujar Rizki.
Ia mengaku barang bekas ini masuk dari berbagai pintu. Modusnya beragam, dari pengiriman barang kayu, barang kitiman, barang penumpang, dan kontainer.
“Batam daerah perairan yang pintu masuknya banyak. Kamipun tidak bisa melakukan (penindakan) sendiri,” katanya.
Disinggung pengiriman barang bekas via kontainer melaui Pelabuhan Batuampar, Rizki mengaku petugasnya tak bisa memeriksa semua kontainer yang masuk.
Pasalnya, ada aturan yang membatasi kewenangan instansi tersebut, selain juga tetap ada upaya manajemen risiko sesuai prosedur yang berlaku.
Hal ini diatur dalam pasal 39 tentang pemeriksaan pabean sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).
Dimana, pada ayat 1 disebutkan pemeriksaan pabean dilakukan terhadap barang yang akan dimasukkan ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) dari luar Daerah Pabean, KPBPB lainnya, Tempat Penimbunan Berikat, atau Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Atau, dikeluarkan dari KPBPB ke luar Daerah Pabean, KPBPB lainnya, Tempat Penimbunan Berikat, KEK, atau tempat lain dalam Daerah Pabean.
Baca Juga: Perbaikan Jalan Jalur Dua Arah dari Belakang Duta Mas, Yumasnur: Masih Kita Lelang
Kemudian, petugas dapat melakukan penelitian dokumen secara selektif berdasarkan manajemen risiko. Tertuang dalam ayat 2, yaitu terhadap barang pemasukan disebutkan pemeriksaan barang ke KPBPB dari tempat lain dalam Daerah Pabean atau Barang Konsumsi untuk kebutuhan Penduduk dari luar Daerah Pabean.
“Kami itu mengacu ke aturan yang ada. Jadi, kami ada mekanisme pemeriksaan. Seperti pemeriksaan acak atau nota hasil informasi masyarakat,” kata Rizki.
Rizki menegaskan, seluruh barang bekas dilarang masuk ke Batam. Hal ini sesuai dengan Permendag nomor 51 tahun 2015 yang diperbarui Pemendag nomor 12 tahun 2020 tentang larangan impor.
“Aturannya ini untuk barang yang masuk. Jadi untuk pedagang kita masih melakukan penelusuran dan mendalami mengenakan pasa-pasal perdagangan,” terang Rizki.
Baca Juga: Ini Kata Anggota DPRD Batam Terkait Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif
Rizki menegaskan BC Batam sangat serius menindak barang bekas yang masuk. Hal ini terbukti dari hasil penegahan. Sepanjang tahun 2022, BC Batam menegah 685 koli sepatu sepatu bekas, dan 396 koli pakaian bekas.
Sedangkan tahun 2023 berjumlah 453 koli sepatu bekas, serta 676 koli pakaian bekas. Barang bekas ini senilai puluhan miliar dengan kerugian negara mencapai miliaran.
“Asal barang disinyalir dari Malaysia dan Singalpura. Tapi itu mungkin tempat transit. Dan untuk barang tangkapan itu seluruhnya pasti dimusnahkan, karena dilarang,” katanya.
Rizki mengaku untuk pencegahan dan penindakan barang bekas ini akan berkolaborasi dengan aparat penegakan hukun (APH) lainnya. Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli atau menggunakan barang bekas.
“Kami mengimbau masyarakat, dukungklah UMKM dan produk dalam negeri. Dengan tudak membeli barang bekas, karena kita tidak tau itu membawa penyakit atau tidak,” tutupnya.(*)
Reporter: Yofi Yuhendri