batampos – Berkas penyidikan dugaan korupsi di Pegadaian Syariah Cabang Batam dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam. Artinya, dalam pekan ini perkara Suherna Ningsih akan diserahkan oleh penyidik ke JPU untuk nantinya dilimpah ke Pengadilan Tipikor Tanjung Pinang.
Kasi Pidsus Kejari Batam, Aji Sastrio Prakoso mengatakan proses tahap 1 dari penyidik ke JPU telah dilakukan pekan lalu. Berkas pun telah dinyatakan lengkap oleh penyidik.
“Tahap 1 sudah minggu lalu, sudah lengkap dari JPU,” kata Aji.
Baca Juga:Â Bea Cukai Telusuri Pemilik dan Nilai Barang Bekas
Karena berkas sudah lengkap, maka dalam pekan depan penyidik akan menyerahkan berkas perkara ke JPU. Direncanakan proses tahap 2 akan dilakukan pekan depan.
“Tahap 2, insyallah dalam minggu ini,” tegas Aji.
Berita sebelumnya, Kejaksaan Negeri Batam akhirnya resmi menetapkan Suherna Ningsih sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi Pegadaian Syariah Cabang Batam di Seipanas, Senin (6/3). Karyawan BUMN berusia 32 tahun ini diduga telah merugikan negara Rp 1.905.000.000 dengan modus melakukan transaksi fiktif sebanyak 66 kali.
Suherna bertugas sebagai penaksir di PT Pegadaian Cabang Syariah Seipanas Batam sejak 2019 hingga Februari 2022 lalu. Terungkapnya dugaan korupsi di tubuh pegadaian berawal dari hasil audit investigasi tim Satuan Pemeriksa Internal (SPI) Batam IV.
Baca Juga:Â LPG 3 Kilo Segera Didistribusikan di Batam
Tim tersebut menemukan adanya 66 transaksi fiktif di CPS Seipanas dan UPS Bengkong. Setelah ditelusuri, ternyata transaksi itu dilakukan oleh Suherna dengan memakai nama 10 orang, baik itu kerabat maupun nama orang lain.
Barang yang digadaikan Suherna dalam transaksi fiktif bersumber dari 14 jasa titipan, 11 mulia ultimate (pembeliaan emas secara cicilan), 7 Rahn aktif, 1 barang jatuh tempo lelang, 1 arrum emas baru.
Proses transaksi itu dilakukan Suherna dalam kurung waktu awal 2021 hingga Februari 2022. Dengan total kerugiaan negara Rp 1,905 miliar, hasil perhitungan ulang, nilai ini naik dari temuan awal Rp 1,8 miliar.
Baca Juga: Vonis Terdakwa SMK 1 Batam Lebih Ringan 1 Tahun, Jaksa Berpikir Untuk Banding
Uang yang berhasil dikorupsi digunakan tersangka untuk biaya hidup sehari-hari beserta membiayai hidup keluarga. Dimana orang tua tersangka tengah sakit, begitu juga dengan biaya sekolah adiknya yang masih sekolah dasar.
Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah UU RI no 20 tahun 2001 tentang perubahaan atas UU RI no 31 tahun 1999 jo pasal 65 ayat 1 KUHP dan pasal 3 jo pasal 18 UU RI no 31 tahun 1999, ditambah dengan UU RI no 20 tahun 2001 tentang perubahaan atas UU RI no. 31 tahun 1999 jo pasal 65 ayat 1 KUHP. Atas pasal tersebut, tersangka terancam 20 tahun penjara. (*)
Reporter : Yashinta