Kamis, 28 November 2024
spot_img

Incar Importir Pakaian Bekas di Pintu Masuk, Pedagang Belum Tersentuh

Berita Terkait

spot_img
Warga memilih baju seken singapura di Pasar Jodoh, Batuampar, Minggu (19/3). F Dalil Harahap/Batam Pos

batampos – Larangan barang impor seperti pakaian bekas menjadi polemik di tengah masyarakat, terutama para pedagang dan juga konsumen penikmat barang yang disebut dengan istilah trifting tersebut.

Hal ini disebabkan, belakangan ini genderang perang terhadap barang bekas asal luar negeri, khususnya pakaian, sepatu, dan beragam produk lainya, ditabuh kencang oleh pemerintah pusat.


Akibatnya, barang bekas masuk terus diintai, bahkan ditangkapi. Pengawasan di pintu masuk perketat. Tujuannya sebenarnya bagus, menjaga nafas industri UMKM tanah air, khususnya produk tekstil dan garmen, agar bisa kembali bersaing.

Ditreskrimum Polda Kepri melalui Kasubdit 1 Indagsi, AKBP Farouk Oktora, menagatakan, pihak kepolisian yang gencar menangkap penyelundupan barang bekas tidaklah dimaksudkan mematikan usaha pedagang barang bekas.

Baca Juga: Barang Seken: Dilarang tetapi Dicari

Bahkan, dari penangkapan yang dilakukan belakangan ini, belum menyentuh para pedagang-pedangan pakaian dan barang bekas. Polisi baru menyasar importir barang bekas di pintu masuk barang-barang impor tersebut.

“Setelah ada instruksi dan perhatian dari pemerintah pusat, kita cari solusinya. Artinya aktifitas pedagang kecil tidak kami sentuh melainkan fokus pada kegiatan impor tersebut dari pintu masuknya (hulu),” ujar Farouk.

Perihal aktivitas masuknya barang-barang impor tersebut khususnya melalui Batam, Ditreskrimsus Polda Kepri tetap menjadikan perkara tersebut menjadi atensi dan bekerja sama dengan instansi terkait, khususnya Bea Cukai.

“Bila ada lagi pakaian bekas masuk ke Batam akan kita tindak di hulu atau pintu masuknya,” jelasnya.

Jadi Atensi Kapolri

Kepri, khususnya Batam yang disebut pusat menjadi salah satu pintu utama masuknya barang seken, juga mendapat perhatian dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Saat berkunjung ke Batam pekan lalu, ia menegaskan telah menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk mencari akar masalah serta melakukan pemeriksaan dan penindakan pemasok pakaian bekas impor tersebut.

“Ini tindak lanjut instruksi presiden. Maka, saya instruksikan kepada jajaran untuk melakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Baca Juga: Gas 3 Kg Masih Sulit Didapat di Batuaji dan Sagulung

Sigit menekankan, apabila dalam pemeriksaan diketemukan adanya praktik penyelundupan, maka pihak kepolisian tidak akan segan melakukan tindakan tegas terhadap siapapun. “Kalau nanti kedapatan ditemukan ada penyelundupan yang memang itu dilarang pemerintah, saya minta untuk ditindak tegas,” ujar Sigit.

Tindakan tegas tersebut, kata Sigit, merupakan komitmen dari jajaran Polri dalam rangka mengawal dan mengamankan seluruh program kebijakan pemerintah dalam rangka mempertahankan pertumbuhan ekonomi di dalam negeri. Hal ini salah satunya adalah menjaga pasar domestik.

“Kita jajaran dari institusi Polri harus betul-betul bisa mengawal apa yang menjadi kebijakan presiden,” ucap Sigit.

Polri tak bertindak sendiri. Polri menggandeng Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Bea Cukai untuk melakukan pencegahan bisnis pakaian bekas impor. “Polri bersama Kementerian Perdagangan dan Ditjen Bea Cukai dalam mencegah bisnis pakaian bekas impor,” kata Karopenmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

Ramadhan memastikan, Polri siap untuk bekerja sama, bersinergi dengan stakeholder terkait yaitu Kementerian Perdagangan dan Bea Cukai. Lebih dalam, Ramadhan menyebut, Bareskrim Polri juga sudah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mencegah bisnis pakaian bekas impor tersebut.

“Upaya ini tentu akan menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Ramadhan.

Baca Juga: Penyidikan Korupsi Pegadaian Syariah Batam Selesai, Berkas Dinyatakan Lengkap

Polda Kepri sendiri sudah menetapkan dua orang tersangka atas kepemilikan dua Kontainer pakaian bekas impor senilai Rp 1 miliar yang diamankan pada Selasa (14/2) lalu. Kedua tersangka itu merupakan pemilik modal dan direktur perusahaan pemilik dua kontainer pakaian bekas tersebut.

Dalam kasus ini, untuk sampai penetapan tersangka, cukup memakan waktu. Selain memeriksa para saksi dan pemilik barang, pihaknya juga meminta keterangan ahli. Salah satu ahli yang diminta keterangan oleh penyidik dari Kementerian Perdagangan.

“Iya, proses penetapan tersangka ini cukup memakan waktu karena kita lakukan pemeriksaan menyeluruh para saksi di TKP dan saksi ahli dari Kementerian Perdagangan,” sebutnya.

Ia menyebutkan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri, diketahui dua kontainer itu masuk melalui pelabuhan Sekupang, Batam.

Kemudian dua kontainer pakaian bekas itu dibawa ke Batuampar lalu diantar ke gudang di kawasan Tunas Industri 2.

“Barang itu masuk dari Singapura ke Batam melalui pelabuhan di Kecamatan Sekupang. Untuk meloloskan pakaian bekas itu, pemilik memalsukan dokumen impor. Dalam dokumen yang diinput adalah kertas karton, nyatanya pakaian bekas,” ujarnya.

Ia menyebutkan, kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan dua kontainer itu diketahui sebagai pemain lama. Dari pemeriksaan penyidik pemilik kontainer pakaian bekas yang sudah beberapa kali melakukan impor.

Ia melanjutkan, aktifitas impor yang dilakukan telah melanggar Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 51 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021.

“Masuknya pakaian bekas baik itu di Batam dan daerah Indonesia lainnya telah menjadi perhatian kita semua. Dimana kini presiden telah mengupayakan untuk pemulihan ekonomi nasional,” ujarnya.

Baca Juga: Polsek Nongsa Tingkatkan Patroli Selama Bulan Ramadan

Salah satu strateginya, mendorong ekspor dan memperkuat ekonomi domestik dengan mencegah barang ilegal masuk, terutama sekali produk textile dan garmen. “Seperti yang kemarin sudah kamu lakukan penangkapan pada dua unit kontainer berisikan 1.200 karung pakaian dan barang bekas dari Singapura itu,” ujarnya.

Penangkapan ini memberikan sinyal untuk menjaga Batam tidak menjadi pintu masuk barang ilegal, khususnya termasuk produk tekstil dan garmen. “Penanganan ballpress adalah sinergitas (kolaborasi) dengan Bea Cukai karena ada dua UU yakni perdagangan dan kepabeanan,” sebutnya.

Di tempat terpisah, melalui penulusuran di salah satu lokasi di Batam Kota, pasar yang telah aktif menjual barang-barang impor dari luar negeri mengaku, sejak marak penangkapan, para pedagang hanya mengandalkan stok yang sudah ada.

“Artinya, kami kesulitan mendapatkan produk yang diminta dan dipesan oleh pelanggan, mayoritas itu baju, sepatu, dan tas,” sebut A, pedagang di pasar seken Batam Kota.

Ia mengaku, sebelum aturan dan pengetatan dari pintu masuk, barang yang didapatkannya tergolong bernilai, sehingga bisa mendapatkan omzet yang menggiurkan. Apalagi jika barang bekas dalam balpres tersebut branded alias bermerek, maka mudah sekali menjualnya.

“Karena pedagang di sini jualnya tak hanya di toko, sudah beralih ke media sosial dan itu konsumennya dari berbagai daerah di Indonesia dan rata-rata sudah ada yang pesan,” pungkasnya. (*)

 

 

Reporter: Azis Maulana

spot_img

Update