batampos – Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono mengatakan hingga saat ini BPK RI masih melakukan audit kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas anggota dewan Batam medio Januari hingga Mei 2016.
“Auditnya belum rampung. Ada SPJ (surat perjalanan dinas) yang belum didapat. Ini masih pengumpulan,” ujar Budi di Mapolresta Barelang, Selasa (21/3/2023).
Budi menjelaskan, pengumpulan seluruh SPJ berguna untuk memastikan jumlah perjalanan anggota dinas dalam periode tersebut. Kemudian data itu disinkronkan ke pihak ketiga atau travel sebagai penyedia jasa.
Baca Juga:Â Buruh Usulkan Pemprov Kepri Bentuk Dewan K3
“Setelah dapat seluruhnya (SPJ) akan diolah lagi. Baru keluar kerugian negara,” katanya.
Budi mengaku setelah kerugian negara diketahui, pihaknya akan langsung melakukan gelar perkara. Kemudian menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Diketahui, Polresta Barelang sudah memeriksa 35 orang yang terdiri dari anggota dewan, staf ASN dan honorer. Termasuk mantan Sekwan pada periode tersebut, yakni Marzuki.
Baca Juga:Â Polda Kepri Kembalikan Sepeda Motor ke Pemiliknya
“Nanti akan kita ekspose,” tegasnya.
Sebelumnya, Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang menaikkan kasus dugaan korupsi perjalanan dinas anggota dewan Batam medio Januari hingga Mei 2016 ke tingkat penyidikan.(*)
Reporter: Yofi Yuhendri