batampos – Unit Reskrim Polsek Nongsa menangkap MN, warga Sambau. Pria 37 tahun ini merupakan pengurus Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia.
Kapolsek Nongsa, Kompol Fian Agung Wibowo, mengatakan, terungkapnya kasus ini berdasarkan laporan masyarakat. Pelaku kerap menampung PMI ilegal di rumahnya.
“Kita dapatk 3 korban (PMI ilegal) di rumah pelaku,” ujar Fian.
Baca Juga:Â Pemko Batam Berhentikan Sementara ASN Pelaku Asusila Terhadap Anak Kandungnya
Fian menjelaskan, dalam pengiriman PMI ilegal ini, pelaku bekerjasama dengan wanita berinisial H. Para korban direkrut dari Pulau Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Untuk tersangka H ini masih DPO. Modusnya, korban diberangkatkan dari Pelabuhan Internasional Batamcentre dengan paspor wisata,” katanya.
Dari pengakuan pelaku, ia bertuas menampung dan mengurus keperluan korban selama di Batam. Seperti menjemput ke bandara, mengurus paspor, hingga mengantarkan ke pelabuhan.
Baca Juga:Â 47 Orang Ditangkap di Kampung Aceh, 37 Orang Positif Narkoba
“Para korban diminta bayaran Rp 12 juta perorangnya. Dan dari 3 korban yang diberangkatkan, pelaku mendapatkan upah dari H sebesar Rp 18 juta,” ungkapnya.
Dengan masih ditemukannya pengiriman PMI ilegal ini, Fian mengimbau masyarakat yang ingin belerja ke luar negeri untuk memenuhi prosedur.
“Jangan tergiur dengan iming-iming. Ikuti prosedur, karena akan berguna bagi keselamatan pekerja itu sendiri,” ungkapnya.
Baca Juga:Â Mulai Distribusikan, Pasokan Gas 3 Kg Belum Stabil di Batuaji dan Sagulung
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 jo 83 nomor 18 tahun 2017 tentang perdagangan manusia dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara serta denda mencapai Rp 15 miliar.(*)
Reporter: Yofi Yuhendri