batampos – Pengurus dari koperasi Gereja harus mendekam di jeruji besi setelah menggelapkan uang koperasi gereja hingga mencapai Rp 471 juta rupiah. Pelaku ber inisial MLN, 28, diamankan Polsek Nongsa menyusul adanya kerugian keuangan koperasi simpan pinjam Yayasan Gereja.
Kapolsek Nongsa, Kompol Fian Agung mengatakan bahwa pelaku warga Punggur, Nongsa yang tak lain adalah pengurus dari koperasi gereja. Pelaku menggelapkan uang koperasi hingga mencapai Rp 471 juta rupiah.
“Modusnya pun hampir sama pada umumnya kasus penggelapan dengan menggunakan kwitansinya fiktif. Pelaku ini melakukan penggelapan dalam jabatan dengan modus kwitansinya fiktif. Dimana ia merupakan bendahara dari koperasi gereja,” ujar Kapolsek Nongsa, Kompol Fian Agung saat ungkap kasus di Mapolsek Nongsa, Selasa (21/3) siang.
Baca Juga: Disperindag Batam Pastikan Penyaluran Gas Melon Aman
Kapolsek Nongsa juga membeberkan sejumlah fakta yang dilakukan pelaku untuk melancarkan aksinya. Kata dia, pelaku melakukan penarikan uang secara berkala dengan menggunakan identitas beberapa anggota koperasi tanpa sepengetahuan korban.
“Pelaku memanipulasi lembar slip pengajuan pinjaman kredit fiktif yang dikeluarkan Koperasi Simpan Pinjam Credit Union Jembatan Kasih,” sebut Kapolsek.
Terungkapnya kejadian itu bermula saat pelapor yang tak lain merupakan manajer koperasi, Roy mendapat telpon dari saksi yang merupakan anggota bendahara PAROKI Fransiskus Asisi, Nani bahwa telah terjadi penarikan uang dari rekening PAROKI.
“Sementara dari pihak PAROKI tidak pernah melakukan transaksi penarikan uang kepada Koperasi Simpan Pinjam,” ujarnya.
Baca Juga: KKP Batam Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia
Setelah itu, pelapor pun langsung melakukan pengecekan terhadap keuangan yang ada pada Koperasi Simpan Pinjam, lalu pelapor menemukan ada beberapa slip atau bukti transaksi Koperasi Simpan Pinjam yang tidak sesuai dengan aturan.
Lalu pelapor pun mengkonfirmasi kepada bendahara PAROKI Fransiskus Asisi terkait adanya nama salah satu dari anggota PAROKI Fransiskus yang melakukan transaksi namun pihak dari PAROKI Fransiskus Asisi mengatakan bahwa anggota yang namanya ada di dalam slip tersebut sama sekali tidak pernah melakukan transaksi apapun seperti yang tertera pada slip transaksi yang ada pada slip Koperasi Simpan Pinjam.
“Selanjunya pelapor pun mengumpulkan slip Koperasi Simpan Pinjam yang diduga digunakan terlapor untuk melakukan transaksi fiktif dalam melakukan pekerjaan di Koperasi Simpan Pinjam,” ujarnya.
Baca Juga: Begini Suasana di Kampung Aceh Pasca Digerebek Tim Gabungan
Wanita ini diciduk Opsnal Unit Reskrim Polsek Nongsa di Lingga pada Sabtu (18/3) kemarin. Polisi pun langsung membawa pelaku MLN ke Batam.
Pelaku mengaku terpaksa menggelapkan uang koperasi simpan pinjam gereja untuk keperluan biaya berobat sang ibu. “Saya terdesak, buat keperluan biaya berobat ibu saya,” ujar MLN mengakui perbuatannya.
MLN mengaku sudah tak tahu lagi cara menghadapi derita yang dialami sang ibu hingga nekat menggelapkan uang koperasi gereja. (*)
Reporter: Azis Maulana