Kamis, 14 November 2024

Perusahaan Eksportir Bisa Potong Gaji Buruh 25 Persen

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Para pekerja di Kota Batam. Foto: Dalil Harahap/Batam Pos

batampos – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengizinkan perusahaan yang merupakan industri padat karya berorientasi ekspor dan terdampak perlambatan ekonomi untuk memotong gaji buruhnya hingga 25 persen.

Pemotongan upah itu diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global. Kebijakan tersebut berlaku enam bulan sejak Pemenaker itu diundangkan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam Rudi Sakyakirti mengatakan, pemotongan gaji bagi perusahaan atau industri padat karya ini bisa dijalankan setelah adanya kesepakatan antara perusahaan yang terdampak dengan para pekerjanya.

Baca Juga: Jalan S Parman Seibeduk Makan Korban Hampir Setiap Hari

“Bisa setelah ada kesepakatan. Kesepakatan itu dibuat secara tertulis dan dilaporkan ke dinas tenaga kerja,” ujarnya, Kamis (23/3).

Selain itu perusahaan ekspor yang memangkas upah pekerjanya juga wajib menunjukkan bukti surat permintaan pesanan dari negara Amerika Serikat dan negara di Eropa. Begutu juga dengan bukti penurunan permintaan ekspor juga harus ditunjukkan ke Disnaker.

“Dua ini termasuk yang dilaporkan ke dinas, ” lanjutnya.

Rudi menyebutkan, adapun kriteria eksportir yang bisa memangkas upah pekerja/buruh maksimal 25 persen diatur dalam pasal 3 Permenaker 5/2023 ayat (1) yaitu pekerja/buruh paling sedikit 200 orang, persentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi paling sedikit 15 persen, produksi bergantung pada permintaan pesanan dari negara AS dan negara di Eropa yang dibuktikan dengan surat permintaan pesanan.

Baca Juga: Kepala BP Batam Terima Kunjungan Calon Investor Turki

Sementara itu, pada ayat (2) pasal 3 mengatur jenis perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang bisa memangkas upah, yaitu Industri tekstil dan pakaian jadi, Industri alas kaki, Industri kulit dan barang kulit, Industri furnitur dan Industri mainan anak.

“Di luar yang lima ini, perusahaan tidak boleh memangkas gaji karyawannya, ” tambah Rudi.

Disinggung mengenai jumlah perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang bisa memangkas upah, Rudi menjawab belum mengetahui angka pastinya. Namun begitu jumlahnya di Batam tidaklah banyak. “Kan ada 5 kriterianya itu, setahu saya cuma ada 3 perusahaan di Batam,” pungkasnya. (*)

 

 

Reporter: Rengga Yuliandra

spot_img

Update