Kamis, 28 November 2024
spot_img

Pengusaha di Batam Berharap Ada Aturan Turunan dari UU Cipta Kerja

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Ratusan buruh berunjuk rasa dengan mengajukan beberapa tuntutan di depan Kantor Wali Kota Batam beberapa waktu lalu. Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Perppu Cipta Kerja sudah diketok dan berubah menjadi undang-undang. Namun, meski sudah berganti menjadi undang-undang, pengusaha di Batam melihat belum memberikan dampak besar.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Batam, Rafki Rasyid.


“Setiap undang-undang membutuhkan peraturan pemerintah sampai ke peraturan menteri, baru bisa dijalankan. Jadi aturan turunan itu harus ada,” kata Rafki, Kamis (23/3/2023).

Baca Juga: Pungutan Uang Perpisahan Rp 500 Ribu, Orangtua Siswa Keberatan

Sebab, bekerja dengan baik atau tidak undang-undang, kunci berdasarkan aturan turunan tersebut. Sebab, undang-undang belum mengatur secara teknis pelaksanaan sebuah aturan.

“Kami melihat Undang-Undang Ciptakerja yang lama dan baru, tidak jauh beda. Kami harap aturan turunannya tidak banyak berubah juga,” ucap Rafki.

Aturan turunan apa saja diperlukan, Rafki mengatakan mengenai Batam sebagai Free Trade Zone (FTZ), kemudahan investasi serta perizinan yang jelas dan mudah. Selama ini, Rafki menilai perizinan di Batam, investor harus ke Jakarta dan melewati beberapa kementerian dan lembaga.

Baca Juga: Parkir Khusus di Batam Masih Tarif Lama, Target Retribusi Naik

Sehingga, hal ini dinilai masih menyulitkan Batam berkembang pesat.

“Jangan sampai karena ego sektoralnya, masih ada kementerian yang masih enggan mendelegasikan kewenangannya ke BP Batam ataupun pemerintah daerah,” ujar Rafki.

Hal yang senada disampaikan oleh Pakar Hukum, Ampuan Situmeang.

“Dampak positifnya (Undang-Undang Cipta Kerja), dapat dilaksanakan dengan beberapa turunan pelaksana, bisa dalam bentuk peraturan pemerintah atau lain sebagainya,” ucap Ampuan.

Baca Juga: Larangan Buka Puasa Bersama, Pemko Batam Tunggu Surat Resmi

Ampuan mengatakan, bahwa seperti dibicarakannya jauh-jauh hari sebelumnya. Bahwa Batam, Bintan dan Karimun, butuh peraturan pemerintah seperti PP 41 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

PP 41 ini tidak dapat dijalankan, akibat Undang-Undang Cipta Kerja yang lama digugat Mahkamah Konstitusi.

“Undang-Undang Cipta Kerja yang baru ini, juga sangat berpotensi digugat juga,” ujarnya.

Baca Juga: Perusahaan Eksportir Bisa Potong Gaji Buruh 25 Persen

Ampuan mengatakan, apapun aturan turunan yang terbit nantinya. Harapan para pengusaha semuanya sama yakni kemudahan berinvestasi atau perizinan. Selain itu, diberikan kepastian hukum yang jelas.

Ampuan menjelaskan, bahwa Undang-Undang Cipta Kerja ada sebuah terobosan, untuk mempermudah pelayanan debirokratisasi serta proteksi terhadap UMKM.

“Sehingga segala hambatan dapat diterobos melalui UU Cipta Kerja ini. Kalau investasi besar itu sudah otomatis juga bagian dari yang dipermudah dari sisi pelayanan perizinan,” ungkap Ampuan.(*)

Reporter: Fiska Juanda

spot_img

Update