Sabtu, 30 November 2024
spot_img

Beroperasi Tanpa Izin, Polresta Barelang Sita 252 Botol Mikol

Berita Terkait

spot_img
Polisi saat mendatangi Kios Jaya Batuampar. F.Istimewa

batampos – Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang melakukan Operasi Pekat Seligi, Sabtu (25/3) malam. Dalam kegiatan ini, polisi menyita 252 botol minuman alkohol (mikol) di Kios Jaya, Batuampar.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono mengatakan operasi ini dengan sasaran premanisme, peredaran mikol, dan penyakit masyarakat lainnya.


“Kita temukan satu toko yang beroperasi tanpa izin dari instansi terkait,” ujar Budi.

Baca Juga: Bank Indonesia Batasi Jumlah Penukaran Uang Baru, Per Orang Cuma Rp3,8 Juta

Budi menambahkan seluruh mikol tersebut dibawa ke Polresta Barelang. Sedangkan pemilik kios didata, dan dikenakan wajib lapor.

“Pemilik kios kita data dan wajib lapor seminggu 2 kali ke Polres. Barang-barang kami sita,” katanya.

Budi mengaku selama Ramadan ini pihaknya akan rutin melakukan Operasi Pekat Seligi. Sebelumnya, pihaknya juga mendatangi Tempat Hiburan Malam (THM) yang beroperasi di awal Ramadan.

Baca Juga: Tekan Inflasi, Pemko Batam Monitoring Harga hingga Gelar Pasar Murah

Dari 12 THM yang didatangi, 5 diantaranya ditemukan beroperasi atau melanggar aturan.

“Kita imbau kepada masyarakat, jika ada ditemukan penyakit-penyakit masyrakat, seprerti judi, miras, untuk segera melaporkan. Agar langsung kita tindak,” tutupnya. (*)

 

Reporter: YOFI YUHENDRI

spot_img

Update