batampos – Kasus barang impor ilegal yakni dua unit kontainer berisikan 1.200 karung pakaian bekas tangkapan Subdit 1 Indagsi Direktorat Reskrimsus (Ditreskrimsus) Polda Kepri saat ini memasuki tahap penelitian Kejaksaan. Setelah menetapkan kedua tersangka yang berperan sebagai pemodal dan pelaksana dalam aktifitas impor barang ilegal tersebut.
“Yang jelas perkara tersebut telah kita limpahkan tahap satu ke Kejaksaan dengan status dua tersangka,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi, Senin (3/4/2023).
Baca Juga:Â Polsek Sekupang Bubarkan Puluhan Pemuda, Empat Orang Diamankan
Sementara itu Polda Kepri masih menunggu penilitian jaksa tentang berkas perkara yang dikirimkan, jika ada kekurangan maka akan di tambahkan, dan apabila sudah dinyatakan lengkap maka tersangka dan barang bukti akan diserahkan.
“Barang bukti sebanyak 1.200 balpress tersebut belum bisa kita musnahkan, karena masih menunggu keputusan tuntutan jaksa. Karena ketika sudah memasuki berkas perkara tahap dua kita serahkan tersangka dan barang bukti baik itu kontainer berserta isinya apabila sudah P21,” ujarnya.
Nasriadi menjelaskan bahwa tersangka bukanlah tahanan kota, dan tidak ditahan sebab tersangka diwajibkan untuk melapor.
Baca Juga:Â Harga Ayam Potong Rp 42 Ribu, Sayur Mayur Mahal
“Tidak ada tahanan kota, karena itu menguntungkan tersangka tersebut. Tersangka diwajibkan untuk melapor dan kooperatif selama ini ketika kita panggil untuk pemeriksaan selalu hadir,” sebutnya.
Aktifitas impor yang dilakukan telah melanggar Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 51 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021. (*)
Reporter: Azis Maulana