Jumat, 29 November 2024
spot_img

Bea Cukai Batam Musnahkan Barang Bekas Senilai Rp 17,4 Miliar

Berita Terkait

spot_img
Pemusnahan ballpress di PT Desa Air Cargo, Kabil, Senin (3/4). F Cecep Mulyana/Batam Pos
Ar bersama

batampos – Bea Cukai Batam melaksanakan pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMMN) berupa pakaian bekas, sepatu bekas, dan tas bekas, Senin (3/4) pagi. Barang yang dimusnahkan berjumlah 5.853 koli dengan berat mencapai 122,06 ton atau dengan nilai mencapai Rp 17,4 miliar.

Pemusnahan dilakukan di perusahaan pengelolaan limbah, PT Desa Air Cargo, Kabil, Nongsa. Caranya dengan dibakar di dalam incinerator dan dihancurkan dengan menggunakan mesin penghancur.


“Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden terkait penanganan peredaran pakaian bekas ilegal impor yang mengganggu industri tekstil dalam negeri,” ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani.

Baca Juga: Berkas Perkara Impor Ballpress Kini Ditangan Kejaksaan

Pemusnahan ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 178/PMK.04/2019 disebutkan bahwa pemusnahan dapat dilakukan apabila BMMN tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan tidak dapat dihibahkan; tidak mempunyai nilai ekonomis; dilarang diekspor atau diimpor; dan/atau berdasarkan peraturan perundang-undangan harus dimusnahkan.

“Pemusnahan merupakan salah satu cara pengelolaan BMMN dengan tujuan untuk menghilangkan wujud awal dan sifat hakiki suatu barang,” katanya.

Ia menjelaskan pakaian bekas, sepatu bekas, dan tas bekas merupakan barang larangan impor yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Barang bekas ini kebanyakan berasan dari negara tetangga. Seperti Singapura, Malaysia, dan Thailand.

Baca Juga: Usut Aliran Dana Korupsi Hibah Dispora Kepri, Tidak Menutup Kemungkinan Ada Tambahan Tersangka

“Ini dilarang. Karena importir barang bekas dapat memengaruhi kondisi industri tekstil dalam negeri dan dapat menimbulkan efek negatif terhadap kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan karena komoditas ini dikategorikan sebagai limbah,” ungkapnya.

Sementara Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementrian Perdagangan RI, Moga Simatupang yang turut hadir dalam pemunsahan tersebut mengatakan ke depannya akan memberikan teguran terhadap para pedagang barang bekas.

“Nanti berupa teguran saja. Tetapi kita tunggu dulu barang-barangnya habis,” ujarnya.

Ia mengaku teguran ke pedagang ini sesuai intruksi Mentri Perdagangan RI. Untuk itu, ia memberikan kesempatan kepada pedagang untuk menghabiskan barang dagangannya.

“Yang ada di pedagang kita biarkan dulu hingga habis. Dan akan kita lihat sampai setelah Lebaran ini,” katanya.

Baca Juga: THR Wajib Dibayar Sesuai UMK di Tahun Berjalan, Telat Bayar Kena Denda

Deputi Bidang UKM KemenKopUKM, Hanung Harimba Rachman mengatakan peredaran barang bekas ini menyebabkan usaha lokal mati.

“Jika ini dibiarkan berlama-lama, diperkirakan dua tahun ke depan UMKM lokal akan rontok,” katanya.

Seain mematikan usaha lokal, barang seken ini akan menutup lapangan pekerjaan. Sebab, peredaran barang bekas akan fokus ke penjualan bukan untuk produksi.

“Jangka panjangnya kita Indonesia menjadi produsen bukan hanya jualan,” tegasnya.

Kapolda Kepri, Irjen Pol Tabana Bangun mengaku sangat mendukung penegakan hukum terhadap barang bekas ini. Bahkan ia sudah mengintruksikan seluruh Kapolres untuk menindaklanjutinya.

“Dengan adanya pemusnahan ini maka masyarakat kota terlindungi. Dari segi kesehatan dan perekonomian,” katanya.

Ia menduga banyaknya barang bekas yang beredsr karena Kepri menjadi salah satu pintu masuk. Oleh sebab itu, ia menegaskan pemberantasan barang bekas ini dibutuhkan kerjasama dengan instansi penegakan hukum lainnya. (*)

 

 

Reporter: YOFI YUHENDRI

spot_img

Update