Selasa, 26 November 2024

Pak Kapolsek! Jaksa Tunggu Berkas PNS Batam yang Cabuli 3 Anak Kandung

Berita Terkait

spot_img
IA, oknum ASN Kota Batam ditangkap unit Reskrim Polsek Nongsa karena mencabuli tiga anak kandungnya. Foto: Azis Maulana/Batam Pos

batampos – Kejaksaan Negeri Batam tengah menunggu pelimpahan berkas penyidikan dugaan pencabulan oleh tersangka IA terhadap 3 anak kandungnya. Sebab dua minggu lalu, Kejari Batam telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPPD) dari penyidik Polsek Nongsa.

Kasi Pidum Kejari Batam, Amanda mengatakan pihaknya telah menerima SPDP kasus pencabulan yang dilakukan IA, status PNS Kota Batam pada 17 Maret lalu. Tujuan SPDP dikirim penyidik, untuk memberi informasi kepada Jaksa, jika penyidik polisi tengah menangani suatu perkara.


“Ya SPDP kasus pencabulan ayah kandung dengan status PNS sudah kami terima 17 Maret lalu,” kata Amanda.

Baca Juga: Keberatan Atas Vonis Dua Terdakwa Korupsi SMKN 1 Batam, Jaksa Kirim Memori Banding

Menurut dia, saat ini pihaknya tengah menunggu pelimpahan berkas penyidikan dugaan pencabulan itu dari penyidik polisi. Sebab, waktu berjalan hampir 2 minggu sejak SPDP itu diterima Jaksa.

“Ya saat ini kami menunggu pelimpahan berkas. Untuk berapa lama dikirim berkas, itu tegantung cepat atau tidaknya proses penyidikan,” sebut Amanda.

Dikatakan Amanda, biasanya pada proses penyidikan, pihaknya sudah menerima pelimpahan berkas yang disebut tahap 1 sejak SPDP dikirim. Karena jika tak juga mengirim, Jaksa akan mempertanyakan bagaimanan proses penyidikan ke penyidik polisi.

“Untuk waktu 1 bulan, ini masih ada waktu sampai 16 Maret. Kalau lewat dari itu, berkas perkara tak dilimpahkan, biasanya kami akan kirim P17 ke penyidik,” tegas Amanda.

Baca Juga: Pemko Batam Anggarkan Rp1,6 Miliar Untuk Open House

Diketahui, IA seorang PNS di Kota Batam mencabuli tiga putra kandungnya yang masih dibawah umur. Salah satu putranya, yakni anak ke 2 berusia 8 tahun sempat disodomi oleh IA yang harusnya menjadi pelindung.

Pencabulan yang dilakukan IA terhadap ketiga putranya terungkap karena anak korban yang disodomi mengalami buang air besar berdarah. Saat ditanya, sang anak dengan polos menjawab telah disodomi oleh bapaknya. Sedangan dua anak lainnya, dicabuli dengan memegang alat kelamin korban.

Atas perbuataanya, pria berperawakan rapi dan betubuh ini disangka dengan pasal perlindungan anak, ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)

 

 

Reporter: Yashinta

spot_img

Baca Juga

Update