Kamis, 28 November 2024
spot_img

Pelaku Kekerasan Pada Anak Divonis 3 Tahun Penjara

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Foto: Jawapos.com

batampos – Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis bersalah terhadap Muhammad Fauzi, terdakwa kekerasaan terhadap anak usia 8 tahun. Vonis itu sama persis dengan tuntutan jaksa yakni 3 tahun penjara.

Kasi Pidum Kejari Batam, Amanda menjelaskan kasus kekerasaan terhadap anak yang dilakukan Fauzi telah vonis. Dimana, majelis hakim PN menyatakan sependapat dengan tuntutan jaksa.


beberapa hal yang menjadi pertimbangan putusan terdakwa Fauzi yakni, hal memberatkan telah membuat anak korban luka-luka, terutama dibagian kepala dan wajah. Perbuataan terdakwa juga meresahkan masyarakat. Sedangkan hal meringankan, terdakwa menyesali.

Baca Juga: Ekspor Batam Naik Jadi US$ 1.534,7 Juta

“Sudah vonis kemarin, hukumannya sama dengan tuntutan jaksa, yakni 3 tahun penjara,” jelas Amanda.

Dikatakan Amanda, atas vonis itu, terdakwa tak melakukan upaya banding atau langsung menerima. Karena terdakwa menerima, jaksa pun ikut Terima vonis hakim tersebut.

“Ya sama-sama Terima, artinya penjara inkrah, terdakwa menjalani pidana 3 tahun,” tegas Amanda.

Baca Juga: Pelni Buka Mudik Gratis Jakarta-Batam, Ini Syaratnya

DIketahui, nasib naas dialami seorang bocah berusia 8 tahun. Ia yang tengah duduk santai di depan sebuah warung internet kawasan Lubuk baja dibanting pria tak dikenal. Pria itu bernama Muhammad Fauzi, 30 tahun.

Akibat perbuatan Fauzi, bocah berusia 8 tersebut mengalami luka cukup parah, sehingga harus mendapat perawatan intensif di rumah sakit. Sementara Fauzi, mendekam dibalik jeruji besi dan tengah menjalani proses persidangan.

Pernyataan Fauzi terhadap anak korban, berawal saat Fauzi menyewa sebuah PC untuk berinternet ria.

Baca Juga: Pemko Batam Resmi Batalkan Kegiatan Open House

Selain main game, terdakwa juga mencari lowongan pekerjaan dan informasi lainnya. Tak mendapatkan apa yang diinginkan nya,Fauzi pun memutuskan untuk pulang.

Namun saat keluar dari warung internet, ia melihat anak korban sedang duduk santai. Meski tak kenal, Fauzi mengangkat tubuh anak tersebut dan membantingnya ke lantai. Korban anak sempat menangis histeris dengan banyak luka dibagian wajah dan kepala

Pengakuan terdakwa, penganiayaan itu terjadi lantaran stress tak kunjung mendapati kerjaan. Sebab hasil tes kejiwaan terdakwa dinyatakan normal alias tidak gila.(*)

Reporter: Yashinta

spot_img

Update