batampos – Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat sudah terbit. Keppres Nomor 7 tahun 2023 ini ditandatangani Presiden RI, Joko Widodo pada 6 April 2023.
Keppres ini mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi. Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU).
“Sudah diterbitkan (Keppres tentang biaya haji),” ujar Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama Kota Batam Syahbudi, Jumat (7/4).
Baca Juga:Â Waspada Parkir Motor di Depan Rumah, Bisa Jadi Target Pencurian Seperti di Batuaji
Menurutnya, BPIH merupakan biaya yang digunakan untuk operasional penyelenggaraan ibadah haji. BPIH terdiri atas tiga komponen pembiayaan yaitu biaya protokol kesehatan, biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji, serta biaya perjalanan ibadah haji atau Bipih. Bipih merupakan biaya perjalanan ibadah haji yang harus dibayarkan calon jemaah.
Besaran BPIH yang harus dibayarkan oleh calon jemaah berada di rentang Rp 44,3 juta hingga Rp 52,8 juta tergantung dari asal embarkasi. Syahbudi menambahkan, untuk besaran BPIH Embarkasi Batam berada di angka Rp 47.429.308,26.
“Baru biaya embarkasi yang keluar, untuk juknis tentang kapan mulai pelunasannya, kita belum terima nanti akan saya kabari lagi, ” lanjut Syahbudi.
Baca Juga:Â Diduga Korupsi Rp 1,9 Miliar, Pegawai Pegadaian Syariah Batam Dimejahijaukan
Besaran Bipih Jemaah Haji Reguler Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi sebagaimana yang diatur dalam diktum kelima yaitu, Embarkasi Aceh sebesar Rp 44.364.357,26, Embarkasi Medan sebesar Rp 45.2O1.652,26, Embarkasi Batam sebesar Rp 47.429.308,26, Embarkasi Padang sebesar Rp 46.044.850,26, dan Embarkasi Palembang sebesar Rp 48.005.008,26.
Berikutnya, Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sebesar Rp 51.338.008,26, Embarkasi Jakarta (Bekasi) sebesar Rp 51.338.008,26, Embarkasi Solo sebesar Rp 49.893.98I,26, Embarkasi Surabaya sebesar Rp 55.928.458,26, Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 50.792 .20I,26, Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 50.753.057,26, Embarkasi Makassar sebesar Rp 52.182.703,26, Embarkasi Lombok sebesar Rp 51.268.349,26 dan Embarkasi Kertajati sebesar Rp 52.837.858,26. (*)
Reporter: Rengga Yuliandra