Senin, 25 November 2024

Bea Cukai Batam: Kami Tidak Berhak Menindak Pedagang

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Warga memilih pakaian seken. Foto: Dalil Harahap/Batam Pos

batampos – Peredaran barang bekas masih terlihat di sejumlah wilayah di Batam. Pedagang barang bekas ini hingga kini belum disentuh petugas.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Rizki Baidillah, mengatakan, pihaknya tidak memiliki wewenang untuk menindak pedagang tersebut.


“Pedagang (barang bekas) itu di luar kewenangan kami, dan BC tidak berhak,” ujar Rizki, Jumat (7/4/2023).

Baca Juga: Bawa Tanaman Dari Malaysia, Pedagang Bunga di Batam Dipenjara

Diketahui, selama ini BC Batan hanya menegah barang bekas yang masuk ke Batam. Sebab barang bekas ini merupakan barang larangan impor yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

“Makanya kalau kita tindak pedagang nanti malah kita yang dituntut,” kata Rizki.

Sebelumnya, Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementrian Perdagangan RI, Moga Simatupang mengatakan akan memberikan teguran terhadap para pedagang barang bekas.

Baca Juga: Pelni Buka Penjualan Tiket Peak Season Rute Batam ke Belawan di Tanggal 17, 18, dan 19 April 2023

“Nanti berupa teguran saja. Tetapi kita tunggu dulu barang-barangnya habis,” ujarnya saat pemusnahan barang bukti ribuan barang bekas di Kabil beberapa waktu lalu.

Ia mengaku teguran ke pedagang ini sesuai intruksi Mentri Perdagangan RI. Untuk itu, ia memberikan kesempatan kepada pedagang untuk menghabiskan barang dagangannya.

“Yang ada di pedagang kita biarkan dulu hingga habis. Dan akan kita lihat sampai setelah Lebaran ini,” katanya.(*)

Reporter: Yofi Yuhendri

spot_img

Baca Juga

Update