batampos – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau hingga kini masih menunggu perkembangan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Kepri sejak Oktober tahun lalu atas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Sebagaimana diketahui , dalam SPDP yang dikirimkan Polda Kepri ke Kejati Kepri, Acing m melanggar Pasal 3 atau 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas tindak Pidana asal, Perdagangan Orang .
“Sampai detik ini SPDP dari bulan Januari 2022 yang dikirimkan ke pada Kejati, namun dua kali pertanyakan perkembangan penyidikannya dan dikirimkan P-17 dua kali dan belum ada tindak lanjut pengiriman berkas perkara tahap satu dari penyidik ke Kejati,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso, Jumat (7/4/2023).
Baca Juga:Â Bea Cukai Batam: Kami Tidak Berhak Menindak Pedagang
Namun sampai saat ini, sifatnya masih terlapor dalam SPDP tersebut untuk perkara TPPO.
“Dua kali SPDP-nya dikirimkan ke Kejati namun belum ada perkembangan penyidikkannya, jadi masih menunggu SPDP kelanjutan dari penyidikkan terhadap terlapor tersebut,”sebutnya.
Lanjut Denny, pihak penyidik Polda Kepri kembali mengirimkan SPDP terlapor Acing pada Juli 2022.
Baca Juga:Â Imigrasi Batam Perketat Pintu Keluarga Bagi WNI
Sepanjang tiga bulan ke depannya, pihak Kejati Kepri pun telah mengirimkan dua kali P-17 untuk mengetahui perkembangan kasus tersebut.
“Hingga pada Oktober 2022, kami mengembalikan SPDP TPPU Acing kepada penyidik Polda Kepri, dan hingga saat ini belum ada SPDP lanjutan yang masuk dari Polda Kepri,” ujarnya.(*)
Reporter: Azis Maulana