batampos – Kepala Dinas Tenaga Kerja Disnaker (Kadisnaker) Batam, Rudi Syakyakirti, membantah mempersulit pelayanan pemohonan Identitas Calon Pekerja Migran Indonesia (ID CPMI).
“Itu informasi keliru, perlu saya luruskan bahwa Disnaker tidak pernah mempersulit masyarakat dalam mengurus ID CPMI,” ujarnya, Senin (10/4/2023).
Ia menjelaskan, untuk persyaratan yang bekerja di Korea Selatan melalui program E7 harus memenuhi kriteria yang telah ditentukan oleh instansi terkait.
Baca Juga:Â Stok Gas 3 Kg Aman Hingga Jelang Lebaran Idul Fitri
“Kalau sudah mempunyai sertifikasi kompetensi yang diterbitkan BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) dapat kita proses. Ini prosedur demikian harus ada sertifikasi dan bisa diproses melalui online,” tegas Rudi.
Menurutnya jika tak memenuhi persyaratan pihaknya tidak bisa mengeluarkan ID CPMI dan menyarankan pemohon dapat untuk melengkapi.
“Kalau tak lengkap persyaratan kami tidak berani mengeluarkan ID CPMI,” kata dia.
Pemilik LPK Geweld, Denny, mengatakan, salah satu syarat untuk berangkat harus mengantongi sertifikasi BNSP.
Baca Juga:Â Daftar Harga Tiket Kapal Pelni KM Kelud Semua Rute
“Ini sesuai dengan kesepakatan negara tujuan yang meminta sehingga sertifikasi dari BNSP perlu,” katanya.
Ia mengatakan, LPK miliknya berkecimpung untuk melatih para welder.
Ia menekankan bagi pada CPMI yang hendak bekerja ke luar negeri wajib memperoleh salah satu sertifikasi dari BNSP
“Syarat untuk mendapatkan ID CPMI harus memperoleh sertifikasi BNSP,” tutupnya.
Reporter: Dalil Harahap