Senin, 25 November 2024

Janji akan Dipacari, Pekerja Galangan Kapal Cabuli Siswi SMA

Berita Terkait

spot_img
Polsek Batuaji menggiring pelaku cabul, Kamis (6/4). F Dalil Harahap/Batam Pos

batampos – Unit Reskrim Polsek Batuaji menangkap TS, 26, seorang pekerja galangan kapal. Pelaku ditangkap terkait persetubuhan terhadap remaja berinisial AT, 15.

Kapolsek Batu Aji Kompol Restia Octane Guchy, mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan laporan orng tua korban.


Baca Juga: Polisi Buru Komplotan Pencuri Kabel PJU

“Pelaku ditangkap di Kavling, Sagulung, pada Kamis (23/4/2023),” kata Guchy didampingi Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, Kanit Reskrim Polsek Iptu Fajar Bittikaka dalm Konferensi Pers, beberapa waktu lalu.

Pencabulan terjadi setelah korban dan pelaku berkenalan di salah satu tempat usaha yang juga dijaga oleh orang tua korban. Saat itu korban dan pelaku bertukar nomor handpohne.

“Pelaku ini menjemput korban di sekolah dan membawa ke kos-kosan. Pelaku membujuk dan berjanji akan memacari korban,” kata Guchy.

Baca Juga: Dilirik Investor, Rempang dan Galang Dikembangkan Jadi Kawasan Ekonomi Baru

Perbuatan pelaku dengan korban telah dilakukan sebanyak 5 kali sepajang bulan Maret. Selain menangkap pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 kaos, celana pendek, tanktop, boneka kucing milik korban.

“Pelaku dikenakan pasal Pasal 81 ayat 2 tentang persetubuhan yang dilakukan dengan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengan ancaman 5 tahun penjara,” tambah Fajar. (*)

 

 

Reporter: Dalil Harahap

spot_img

Baca Juga

Update